Kasus Emas Berbuntut Bilyet Bodong, Jaksa Minta Aset Terdakwa Dikembalikan ke Korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kasus jual beli emas berbuntut bilyet giro bodong di Pengadilan Negeri Tangerang mulai menunjukkan hasil.
Seperti diketahui, kerugian atas kasus ponzi emas ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
