Berita Bisnis

Kasus Emas Berbuntut Bilyet Bodong, Jaksa Minta Aset Terdakwa Dikembalikan ke Korban

Senin, 23 Mei 2022 | 21:27 WIB
Kasus Emas Berbuntut Bilyet Bodong, Jaksa Minta Aset Terdakwa Dikembalikan ke Korban

ILUSTRASI. Jaksa menuntut terdakwa Budi Hermato penjara tujuh tahun dan denda Rp 2 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kasus jual beli emas berbuntut bilyet giro bodong di Pengadilan Negeri Tangerang mulai menunjukkan hasil.

Seperti diketahui, kerugian atas kasus ponzi emas ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru