ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) perlahan mulai menyetorkan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT). Nominal uang yang disetorkan ke kas negara tersebut berjumlah Rp 253,36 miliar.
Adapun total uang pengganti yang menjadi vonis kasus korupsi IM2 yang melibatkan mantan Direktur Utamanya, Indar Atmanto, berjumlah Rp 1,36 triliun. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, atau 8 tahun silam.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.