Kasus Korupsi Anak Usaha Indosat (ISAT), Kejagung Setor Uang Pengganti Rp 253 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) perlahan mulai menyetorkan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT). Nominal uang yang disetorkan ke kas negara tersebut berjumlah Rp 253,36 miliar.
Adapun total uang pengganti yang menjadi vonis kasus korupsi IM2 yang melibatkan mantan Direktur Utamanya, Indar Atmanto, berjumlah Rp 1,36 triliun. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, atau 8 tahun silam.
