Kasus Korupsi Anak Usaha Indosat (ISAT), Kejagung Setor Uang Pengganti Rp 253 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) perlahan mulai menyetorkan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT). Nominal uang yang disetorkan ke kas negara tersebut berjumlah Rp 253,36 miliar.
Adapun total uang pengganti yang menjadi vonis kasus korupsi IM2 yang melibatkan mantan Direktur Utamanya, Indar Atmanto, berjumlah Rp 1,36 triliun. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, atau 8 tahun silam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan