KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana Rabu (18/5) menjelaskan, peran LCW dalam perkara ekspor minyak goreng adalah bersama-sama dengan IWW (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) menentukan kebijakan dan pemberian Persetujuan Ekspor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan