Kasus Minyak Goreng, Hari ini Putusan Praperadilan MAKI VS Menteri Perdagangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (25/4), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.
Perkara bernomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst tersebut, telah didaftarkan MAKI yang diwakili oleh Boyamin, Komaryono, dan Pujiono pada 31 Maret 2022 lalu. "Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dan menghukum Menteri Perdagangan karena diam dan tidur serta menjadi bagian masalah atas langka dan mahalnya minyak goreng," kata Boyamin kepada KONTAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan