Kasus Minyak Goreng, Hari ini Putusan Praperadilan MAKI VS Menteri Perdagangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (25/4), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.
Perkara bernomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst tersebut, telah didaftarkan MAKI yang diwakili oleh Boyamin, Komaryono, dan Pujiono pada 31 Maret 2022 lalu. "Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dan menghukum Menteri Perdagangan karena diam dan tidur serta menjadi bagian masalah atas langka dan mahalnya minyak goreng," kata Boyamin kepada KONTAN.
