ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku penggugat mengikuti sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (25/4), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.
Perkara bernomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst tersebut, telah didaftarkan MAKI yang diwakili oleh Boyamin, Komaryono, dan Pujiono pada 31 Maret 2022 lalu. "Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dan menghukum Menteri Perdagangan karena diam dan tidur serta menjadi bagian masalah atas langka dan mahalnya minyak goreng," kata Boyamin kepada KONTAN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.