Kasus Transaksi Janggal Rp 1,8 Miliar, Ajaib Tempuh Jalur Hukum

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Ajaib Sekuritas Asia dengan nasabahnya terkait transaksi janggal senilai Rp 1,8 miliar dari fitur trade limit masih bergulir. Kini, Ajaib kembali angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi isu tersebut.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Asia Juliana menegaskan, nilai Rp 1,8 miliar bukan kerugian atau kehilangan, tapi nilai total transaksi nasabah atas saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan