Kasus Transaksi Janggal Rp 1,8 Miliar, Ajaib Tempuh Jalur Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Ajaib Sekuritas Asia dengan nasabahnya terkait transaksi janggal senilai Rp 1,8 miliar dari fitur trade limit masih bergulir. Kini, Ajaib kembali angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi isu tersebut.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Asia Juliana menegaskan, nilai Rp 1,8 miliar bukan kerugian atau kehilangan, tapi nilai total transaksi nasabah atas saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
