Kategori Rush Handling Bertambah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Ketentuan ini diklaim akan semakin mempermudah proses pengiriman barang impor.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang merevisi PMK Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Beleid ini telah berlaku sejak 29 Mei 2024.
