ILUSTRASI. Petugas DJBC menjalankan tugas saat vaksin Covid-19 tahap empat tiba di Bandara Soelarno-Hatta, Selasa (2/2/2021).
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Ketentuan ini diklaim akan semakin mempermudah proses pengiriman barang impor.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang merevisi PMK Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Beleid ini telah berlaku sejak 29 Mei 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.