Kategori Rush Handling Bertambah

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:11 WIB
Kategori Rush Handling Bertambah
[ILUSTRASI. Petugas DJBC menjalankan tugas saat vaksin Covid-19 tahap empat tiba di Bandara Soelarno-Hatta, Selasa (2/2/2021). ]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Ketentuan ini diklaim akan semakin mempermudah proses pengiriman barang impor.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang merevisi PMK Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Beleid ini telah berlaku sejak 29 Mei 2024.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Sebelum Ikut Euforia RLCO dan SUPA, Perhatikan Sejumlah Faktor Kesuksesan IPO Ini
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:47 WIB

Sebelum Ikut Euforia RLCO dan SUPA, Perhatikan Sejumlah Faktor Kesuksesan IPO Ini

RLCO dan SUPA sama-sama memiliki prospek bisnis yang menarik, karena dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja, bukan untuk membayar utang.

IHSG Sudah Mencapai Target, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/12)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:46 WIB

IHSG Sudah Mencapai Target, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/12)

IHSG pada Kamis (4/12) masih rawan terkoreksi. IHSG sendiri sudah mencapai target di area 8.660-an. 

KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:45 WIB

KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026

KSPI mengklaim usulan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan lebih banyak akomodir suara pengusaha.

Pemerintah Mengkaji Pasok Makanan Haji dan Umrah
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:20 WIB

Pemerintah Mengkaji Pasok Makanan Haji dan Umrah

Pasokan makanan dan minuman untuk kegiatan haji hingga umrah bagi jamaah Indonesia sebagian masih dikelola pihak lain.

Pemerintah Mulai Mengalirkan Bantuan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Mulai Mengalirkan Bantuan

Pemerintah mengklaim sudah mengirim sebanyak 500.000 ton logistik hingga perbaikan telekomunikasi dan pengirman BBM ke daerah bencana.

Manufaktur Indonesia Bertahan di Tengah Disrupsi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:15 WIB

Manufaktur Indonesia Bertahan di Tengah Disrupsi

Industri manufaktur Indonesia telah membuktikan resiliensi yang luar biasa dalam menghadapi berbagai tantangan global dari disrupsi

Hilirisasi Kelapa Harus Berkeadilan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:12 WIB

Hilirisasi Kelapa Harus Berkeadilan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor mengalami lonjakan sepanjang Januari-Oktober 2025.

SKK Migas Bidik Investasi US$ 16 Miliar Tahun Depan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:09 WIB

SKK Migas Bidik Investasi US$ 16 Miliar Tahun Depan

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan target tersebut sudah dikunci dalam work program and budget (WP&B) 2026

Setoran PNBP ESDM 82,87% dari Target APBN
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:05 WIB

Setoran PNBP ESDM 82,87% dari Target APBN

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimistis target PNBP tahun ini bakal tercapai dengan kondisi harga minyak dunia melemah

Kebijakan PLTU Bisa Hambat Proyek EBT
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:01 WIB

Kebijakan PLTU Bisa Hambat Proyek EBT

"Sumber energi listrik di Indonesia tetap memakai energi fosil, seperti batubara dan gas alam,"kata Hashim

INDEKS BERITA