KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja belum habis akal untuk menangkal implementasi beleid Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Setelah uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), kini kaum buruh mengajukan uji materi beleid yang sudah menjadi UU tersebut.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang mempersoalkan formil pembentukan UU Cipta Kerja, kini buruh memasukkan alasan pembatalan UU Cipta Kerja dari sisi isi atau materiil.
