KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja belum habis akal untuk menangkal implementasi beleid Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Setelah uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), kini kaum buruh mengajukan uji materi beleid yang sudah menjadi UU tersebut.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang mempersoalkan formil pembentukan UU Cipta Kerja, kini buruh memasukkan alasan pembatalan UU Cipta Kerja dari sisi isi atau materiil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.