Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja belum habis akal untuk menangkal implementasi beleid Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Setelah uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), kini kaum buruh mengajukan uji materi beleid yang sudah menjadi UU tersebut.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang mempersoalkan formil pembentukan UU Cipta Kerja, kini buruh memasukkan alasan pembatalan UU Cipta Kerja dari sisi isi atau materiil.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.