Kebangkrutan Mulai Mengancam Korporasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman kebangkrutan korporasi di tengah pandemi virus korona Covid-19 bukan sekadar isapan jempol. Memasuki bulan keempat pandemi Covid-19, sejumlah korporasi mulai menghadapi gugatan di pengadilan karena urusan utang-piutang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari lima Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia, hingga akhir semester I-2020 menunjukkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melesat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan