KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil rakyat sudah mengesahkan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni mengatakan, melalui UU MLA Swiss-Indonesia otoritas pajak nantinya bisa menelisik aset WNI yang ditempatkan di Swiss. Jika terbukti ada penghindaran pajak, kewajiban perpajakannya akan dikembalikan ke Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.