Keberadaan MLA RI-Swiss Perkuat Otoritas Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil rakyat sudah mengesahkan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni mengatakan, melalui UU MLA Swiss-Indonesia otoritas pajak nantinya bisa menelisik aset WNI yang ditempatkan di Swiss. Jika terbukti ada penghindaran pajak, kewajiban perpajakannya akan dikembalikan ke Indonesia.
