Berita

Kedaulatan Data

Oleh Havid Vebri - Redaktur Pelaksana
Rabu, 21 September 2022 | 08:00 WIB
Kedaulatan Data

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masihkah Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki kedaulatan? 

Pertanyaan ini patut dilontarkan mengingat kedaulatan sebuah negara bukan sebatas deretan patok yang menjadi penanda batas teritori dengan negara tetangga. Bukan pula sekadar batas wilayah laut yang telah ditentukan dalam hukum internasional dan diplomasi. 

Di era kemajuan teknologi seperti sekarang, batas kedaulatan sebuah negara sudah jauh lebih kompleks. Bukan sekadar patok atau hukum internasional, batasan secara elektronik kini turut menentukan kedaulatan sebuah negara. 

Ya, setiap negara memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, termasuk batasan-batasan secara elektronik. Nah, yang menjadi soal, kedaulatan elektronik Indonesia sangat lemah, rentan dan rapuh.

Bukan diinvasi militer negara luar, tapi belakangan, batasan elektronik negara ini habis diobok-obok gerombolan peretas yang menamakan dirinya Bjorka. 

Hacker ini bahkan mengklaim  berhasil membobol dokumen "rahasia" Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku, telah meretas dokumen milik Presiden periode tahun 2019 sampai tahun 2021. 

Menjawab Bjorka, pihak Istana mengklaim belum ada rahasia negara yang bocor. Menkopolkam Mahfud MD menyebut, data yang dibocorkan Bjorka baru sebatas data-data umum perihal surat menyurat.

Tapi, apa pun itu, Presiden Jokowi tampaknya mulai gerah. Ia membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Empat lembaga negara secara khusus ditugaskan memburu Bjorka, yakni Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN) serta Polri.

Faktanya, sampai saat  ini Bjorka masih berkeliaran. Yang jelas, mengatasi masalah ini tak bisa reaktif. Perlu langkah sistematis agar bisa menjawab persoalan sampai ke akarnya. 

Sebab, kita semua tahu, kasus Bjorka ini menyuguhkan fakta betapa lemahnya sistem keamanan data di Indonesia. Terbukti, sistem keamanan siber di Indonesia tidak siap menghadapi serangan peretas.

Maka, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem data di Indonesia. Tim harus bisa menemukan celah kerentanan serangan siber di sistem tersebut.

Dari segi regulasi perlindungan data, kita juga menyambut baik disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi. Setidaknya ini bisa menjadi awal yang baik mengatasi kebocoran data. Semoga.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%