Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Transaksi IIMS 2025 Meningkat, Ini Penjualan Mobil Nasional Dalam 8 Tahun Terakhir
| Senin, 24 Februari 2025 | 15:02 WIB

Transaksi IIMS 2025 Meningkat, Ini Penjualan Mobil Nasional Dalam 8 Tahun Terakhir

Nilai transaksi pada IIMS 2025 naik 3,2% menjadi Rp 6,91 triliun dari Rp 6,7 triliun pada tahun lalu.

Jadi Tujuan Ekspor CPO Utama, Rencana Kenaikan Pajak Impor India Bisa Menyusahkan
| Senin, 24 Februari 2025 | 13:07 WIB

Jadi Tujuan Ekspor CPO Utama, Rencana Kenaikan Pajak Impor India Bisa Menyusahkan

Berdasarkan data BPS, India telah menjadi importir utama minyak sawit atau CPO Indonesia sejak tahun 2012.

Paling Moncer di LQ45 Pekan Lalu, Ini 10 Besar Investor Asing Pemilik Saham AMMN
| Senin, 24 Februari 2025 | 11:28 WIB

Paling Moncer di LQ45 Pekan Lalu, Ini 10 Besar Investor Asing Pemilik Saham AMMN

Vanguar Group menjadi investor institusi asing yang paling banyak mendekap saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).

Realisasi Penyaluran KUR Mencapai Rp 7 Triliun
| Senin, 24 Februari 2025 | 09:21 WIB

Realisasi Penyaluran KUR Mencapai Rp 7 Triliun

Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR sebesar Rp 300 triliun pada tahun ini

Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari
| Senin, 24 Februari 2025 | 09:01 WIB

Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari

Aliran modal asing masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) dan ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Dana Pensiun Guru AS dan JP Morgan Paling Banyak Borong Saham TLKM, Intip Prospeknya
| Senin, 24 Februari 2025 | 08:27 WIB

Dana Pensiun Guru AS dan JP Morgan Paling Banyak Borong Saham TLKM, Intip Prospeknya

Salah satu tantangan yang dihadapi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) adalah pertumbuhan average revenue per user (ARPU).

Jangan Tebang Pilih Efisiensi Anggaran
| Senin, 24 Februari 2025 | 08:16 WIB

Jangan Tebang Pilih Efisiensi Anggaran

Pemerintah berencana mengembalikan dana sebesar Rp 58 triliun kepada 17 kementerian dan lembaga (K/L)

Kepemilikan SBN oleh BI Bakal Makin Besar
| Senin, 24 Februari 2025 | 08:07 WIB

Kepemilikan SBN oleh BI Bakal Makin Besar

Menilik efek dari rencana Bank Indonesia menjadi pembeli surat berharga negara (SBN) untuk mendanai program 3 juta rumah

Membedah Bisnis Internet Rakyat WIFI, Kolaborasi Bareng Arsari Group Milik Hashim
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:35 WIB

Membedah Bisnis Internet Rakyat WIFI, Kolaborasi Bareng Arsari Group Milik Hashim

Khusus di 2025 PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) menargetkan bisa membangun fasilitas ke tiga juta hingga lima juta rumah tangga.

 MTDL Intip Peluang Akal Imitasi
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:32 WIB

MTDL Intip Peluang Akal Imitasi

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) mengalokasikan dana belanja modal Rp 112,5 miliar di sepanjang tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler