Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Libur Musim Panas Mulai Ramai, Pariwisata Indonesia Menggeliat pada Juli 2026
| Rabu, 09 September 2026 | 16:20 WIB

Libur Musim Panas Mulai Ramai, Pariwisata Indonesia Menggeliat pada Juli 2026

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Juli 2026 mencapai 1,53 juta kunjungan, meningkat 9,99% dibandingkan Juni 2026.

Tangkap Peluang Permintaan Semen, SMGR Siapkan Strategi
| Rabu, 09 September 2026 | 09:02 WIB

Tangkap Peluang Permintaan Semen, SMGR Siapkan Strategi

PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) siapkan berbagai strategi untuk memaksimalkan prospek positif industri semen di dalam negeri

AKRA Andalkan Bisnis Energi Hijau dan Kawasan Industri
| Rabu, 09 September 2026 | 08:58 WIB

AKRA Andalkan Bisnis Energi Hijau dan Kawasan Industri

PT AKR Corporindo Tbk (AKRO) berupaya menyediakan berbagai solusi energi untuk kawasan industri JIIPE

Ancang-Ancang Menyambut Musim Dividen
| Rabu, 09 September 2026 | 08:50 WIB

Ancang-Ancang Menyambut Musim Dividen

Emiten tambang dan perkebunan kelapa sawit (CPO) berpeluang memberi dividen yang menarik pada tahun ini

Menakar Prospek Saham FILM, MSIN dan RAAM di Tengah Wacana Insentif Pajak Film
| Rabu, 09 September 2026 | 08:44 WIB

Menakar Prospek Saham FILM, MSIN dan RAAM di Tengah Wacana Insentif Pajak Film

Dukungan pemerintah masih minim dan membuat industri perfilman Indonesia tertinggal dari negara lain.

Alam Sutra Dongkrak Penjualan Rp 300 Miliar dari Expo
| Rabu, 09 September 2026 | 08:25 WIB

Alam Sutra Dongkrak Penjualan Rp 300 Miliar dari Expo

Manajemen PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) membidik tambahan marketing sales Rp 300 miliar melalui Alam Sutera Group Expo 2026.

Bisnis Masker Mekar Sesaat Berkat Abu
| Rabu, 09 September 2026 | 08:22 WIB

Bisnis Masker Mekar Sesaat Berkat Abu

Kenaikan permintaan masker dinilai bersifat sementara. Masyarakat diminta jangan panik dan melakukan panic buying.

Trimitra Trans (BLOG) Perkuat Jaringan ke Timur Indonesia
| Rabu, 09 September 2026 | 08:09 WIB

Trimitra Trans (BLOG) Perkuat Jaringan ke Timur Indonesia

PT Trimitra Trans Persada Tbk melihat peluang pertumbuhan bisnis logistik rantai dingin atau cold chain di Indonesia. 

TOWR Memacu Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital
| Rabu, 09 September 2026 | 08:02 WIB

TOWR Memacu Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital

TOWR akan mengembangkan bisnis menara, jaringan fiber optik, konektivitas, energi hingga layanan terkelola.

IHSG Berpeluang Melanjutkan Tren Positif
| Rabu, 09 September 2026 | 08:00 WIB

IHSG Berpeluang Melanjutkan Tren Positif

Pasar mencermati arah kebijakan moneter The Fed, inflasi Amerika Serikat (AS), pergerakan imbal hasil US Treasury, serta kenaikan harga minyak

INDEKS BERITA

Terpopuler