Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Menghitung Proyeksi Valuasi Telkom (TLKM) setelah Aksi Buyback
| Kamis, 17 April 2025 | 12:07 WIB

Menghitung Proyeksi Valuasi Telkom (TLKM) setelah Aksi Buyback

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengumumkan rencana buyback sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun yang akan dilaksanakan 28 Mei 2025 - 27 Mei 2026.

Garuda Muda
| Kamis, 17 April 2025 | 11:29 WIB

Garuda Muda

Hasil Tim Nasional U-17 di Piala Asia U-17 menjadi pembelajaraan untuk terus membenahi para talenta muda di ajang sepakbola nasioinal.

Grup Sinarmas (DSSA) Gelar Aksi Inbreng Aset di Perusahaan Pengelola MyRepublic
| Kamis, 17 April 2025 | 09:00 WIB

Grup Sinarmas (DSSA) Gelar Aksi Inbreng Aset di Perusahaan Pengelola MyRepublic

Agar bisa terus bersaing dengan ISP yang menawarkan tarif murah, MyRepublic akan menggunakan perangkat yang bisa menurunkan capex.

Profit 38,08% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Terbang (17 April 2025)
| Kamis, 17 April 2025 | 08:34 WIB

Profit 38,08% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Terbang (17 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 April 2025) 1 gram Rp 1.976.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 38,08% jika menjual hari ini.

Diversifikasi Usaha, Manajemen Indosat (ISAT) Mengklaim bisa Mengerek Pendapatan
| Kamis, 17 April 2025 | 08:24 WIB

Diversifikasi Usaha, Manajemen Indosat (ISAT) Mengklaim bisa Mengerek Pendapatan

Pendapatan Indosat (ISAT) di 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 60,1 triliun dan laba bersih menjadi Rp 5,3 triliun. 

Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang
| Kamis, 17 April 2025 | 08:10 WIB

Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan mengusulkan dialog dengan pemerintah untuk membahas kembali kenaikan royalti.

Penjualan Metropolitan Land (MTLA) Terkerek Insentif Pajak
| Kamis, 17 April 2025 | 08:03 WIB

Penjualan Metropolitan Land (MTLA) Terkerek Insentif Pajak

MTLA mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 2,02 triliun di tahun 2024. Tumbuh 18,52% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Arus Keluar Dana Asing Bikin Rentan IHSG
| Kamis, 17 April 2025 | 08:00 WIB

Arus Keluar Dana Asing Bikin Rentan IHSG

Di tengah keluarnya dana asing, institusi lokal diharapkan bisa menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Lapangan Kerja Baru Melalui Agroforestry
| Kamis, 17 April 2025 | 07:56 WIB

Lapangan Kerja Baru Melalui Agroforestry

Raja Juli mengungkapkan rencana identifikasi wilayah yang cocok untuk agroforestry, khususnya yang berada di kawasan tingkat kemiskinan tinggi

UMKM Bisa Kebanjiran Produk Impor
| Kamis, 17 April 2025 | 07:53 WIB

UMKM Bisa Kebanjiran Produk Impor

Banjirnya produk dari China masuk ke Indonesia sebetulnya sudah dirasakan industri kecil menengah jauh sebelum kebijakan penerapan tarif AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler