Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Rumor Haji Isam Bentuk International Crypto Exchange, Ini Secuil Kisahnya
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Rumor Haji Isam Bentuk International Crypto Exchange, Ini Secuil Kisahnya

Beberapa pengusaha besar termasuk Haji Isam bersama 9 atau 10 PAKD kabarnya akan menjadi pemegang saham bursa kripto baru yang akan berdiri.

Tingginya Minat Kendaraan Bekas, Saham Emien TP Rachmat (ASLC) Bersiap Tancap Gas
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:15 WIB

Tingginya Minat Kendaraan Bekas, Saham Emien TP Rachmat (ASLC) Bersiap Tancap Gas

ASLC diperkirakan akan menikmati performa penjualan mobil bekas Caroline dengan proyeksi CAGR pendapatan 2024–2027 sebesar 18,2%.

Intiland Development (DILD) Fokus Jual Produk Properti Siap Huni
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:50 WIB

Intiland Development (DILD) Fokus Jual Produk Properti Siap Huni

Di tengah lesunya sektor properti, DILD bakal fokus melanjutkan sejumlah program promosi yang sudah berjalan pada paruh kedua tahun ini

Sektor Konsumer Dihimpit Daya Beli, Sahamnya Cocok Buat Investor Menengah-Panjang
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Sektor Konsumer Dihimpit Daya Beli, Sahamnya Cocok Buat Investor Menengah-Panjang

Ada peluang perbaikan kinerja sektor konsumer di kuartal IV-2025 seiring momen musiman Natal dan Tahun Baru.

Ini Aset Kripto yang Paling Cepat Rebound Usai Sempat Crash Gara-Gara Ulah Trump
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Ini Aset Kripto yang Paling Cepat Rebound Usai Sempat Crash Gara-Gara Ulah Trump

WLFI, Aster, dan Sonic Labs mendapatkan perhatian karena tindakan konkret mereka dalam menstabilkan pasar lewat buyback.

P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:45 WIB

P2P Lending Dana Syariah Indonesia Urung Buka Kembali Kantornya, Investor Gigit Jari

Aktivitas karyawan dan layanan operasional Danasyariah saat ini masih dilakukan secara daring hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Trump dan AS Jadi Pusat Ketidakpastian, Harga Emas Dunia Berpotensi Cetak Rekor Baru
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:40 WIB

Trump dan AS Jadi Pusat Ketidakpastian, Harga Emas Dunia Berpotensi Cetak Rekor Baru

Dalam skenario optimis. harga emas bahkan bisa mencapai US$ 5.000 jika faktor pendorong seperti permintaan bank sentral terus menguat. 

Rumor Masuknya Happy Hapsoro Menyulut Saham GZCO, Fundamental dan Prospek Memang Oke
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:59 WIB

Rumor Masuknya Happy Hapsoro Menyulut Saham GZCO, Fundamental dan Prospek Memang Oke

Dalam jangka pendek saham GZCO berpotensi menguji area psikologis 300 namun investor disarankan tetap waspada.

Pelemahan Rupiah Tertahan Data Ekonomi Tiongkok
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Tertahan Data Ekonomi Tiongkok

Rupiah melemah tipis terhadap dolar AS di tengah sentimen risk off oleh kekhawatiran eskalasi perang dagang.

Menyeimbangkan Portofolio Investasi di Tengah Ketidakpastian Tinggi di Kuartal IV
| Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Menyeimbangkan Portofolio Investasi di Tengah Ketidakpastian Tinggi di Kuartal IV

Pada akhir kuartal  tahun ini, pelaku pasar kembali dihadapkan pada volatilitas tinggi akibat dinamika global dan arah kebijakan moneter.

INDEKS BERITA

Terpopuler