Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten Ritel Dibayangi Pelemahan Daya Beli
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:53 WIB

Kinerja Emiten Ritel Dibayangi Pelemahan Daya Beli

Pelemahan indeks penjualan riil bulan Mei 2026 mencerminkan tantangan bisnis yang akan dihadapi emiten ritel. 

SMCB Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:43 WIB

SMCB Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban

Fasilitas terintegrasi itu jadi bagian transformasi bisnis PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengoptimalkan aset produksi.

Masuk Masa Bookbuilding, Niramas Utama Incar Dana IPO Rp 392 Miliar
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Masuk Masa Bookbuilding, Niramas Utama Incar Dana IPO Rp 392 Miliar

Pada masa bookbuilding, PT Niramas Utama Tbkmenetapkan harga di kisaran Rp 900 hingga RP 1.120 per saham.

Tuntaskan Akuisisi Blok Migas, RATU Bersiap Tancap Gas
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:33 WIB

Tuntaskan Akuisisi Blok Migas, RATU Bersiap Tancap Gas

Akuisisi saham SMS Development Limited oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) menelan dana sebanyak US$ 141,21 juta.

Saham-Saham Hijau Masih Merah
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Saham-Saham Hijau Masih Merah

Tekanan global membuat indeks saham berbasis environmental, social, and governance (ESG) merah sejak awal 2026 

Relaksasi RKAB Bisa Mendorong Kinerja Emiten Kontraktor Batubara
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:04 WIB

Relaksasi RKAB Bisa Mendorong Kinerja Emiten Kontraktor Batubara

Relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi mendongkrak produksi batubara nasional.

Kinerja Emiten Rumah Sakit Masih Sehat, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 15 Juni 2026 | 08:28 WIB

Kinerja Emiten Rumah Sakit Masih Sehat, Simak Rekomendasi Sahamnya

Rumah sakit yang memiliki eksposur besar terhadap pasien swasta punya ruang pertumbuhan kinerja yang lebih besar

PP 20/2026 dan Matinya Insentif Bertumbuh
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:45 WIB

PP 20/2026 dan Matinya Insentif Bertumbuh

Ketika pelaku usaha yang paling produktif justru punya insentif untuk tidak tumbuh, bukan negara yang menang.

Rupiah Menguat, Tapi Masih Rentan, Simak Prediksi Hari Ini, Senin (15/6)
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:44 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Rentan, Simak Prediksi Hari Ini, Senin (15/6)

Penguatan rupiah terjadi setelah ada revisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh Bank Dunia.

Demo Sang Pewaris
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:40 WIB

Demo Sang Pewaris

Program berskala besar Prabowo dan kewajiban akibat ekspansi pembangunan di masa Jokowi jadi bagian dari beban fiskal yang ditanggung Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler