Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 25,49% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Setipis Silet (4 Agustus 2025)
| Senin, 04 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Profit 25,49% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Setipis Silet (4 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 hari ini masih sesuai update 4 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.946.000 per gram, buyback Rp 1.792.000 per gram.

Banding-Banding Kinerja Bank Digital di Paruh Pertama 2025, Pilih ARTO atau AGRO?
| Senin, 04 Agustus 2025 | 09:02 WIB

Banding-Banding Kinerja Bank Digital di Paruh Pertama 2025, Pilih ARTO atau AGRO?

Emiten bank digital yang telah merilis laporan keuangan semester I-2025 kompak menorehkan bottom line yang positif.

ESG Perbankan Besar: Kredit Hijau dan UMKM Mengalir Deras
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:57 WIB

ESG Perbankan Besar: Kredit Hijau dan UMKM Mengalir Deras

Perbankan getol menyalurkan kredit keberlanjutan ke sektor hijau dan sosial. Prospek saham bank pun semakin menarik.

Kinerja Apik di Paruh Pertama 2025, Pendapatan TAPG Diproyeksi Naik 9% di Akhir 2025
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:22 WIB

Kinerja Apik di Paruh Pertama 2025, Pendapatan TAPG Diproyeksi Naik 9% di Akhir 2025

Produksi CPO PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) di semester II-2025 diprediksi tetap stabil, didukung kondisi cuaca yang lebih bersahabat.

Investor China Sah Akuisisi Mayoritas Saham PGJO, Banderol Jauh di Bawah Harga Pasar
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:05 WIB

Investor China Sah Akuisisi Mayoritas Saham PGJO, Banderol Jauh di Bawah Harga Pasar

Volatilitas saham yang diiringi kenaikan harga yang signifikan membuat perdagangan saham PGJO disuspensi BEI hingga saat ini. 

Saham IKAN Tetiba Menggeliat, Tiga Hari Beruntun Harga Terbang 87,30%, Apa Sebabnya?
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:49 WIB

Saham IKAN Tetiba Menggeliat, Tiga Hari Beruntun Harga Terbang 87,30%, Apa Sebabnya?

Sepanjang dua kuartal terakhir, kinerja keuangan PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) tumbuh positif.

Pendapatan dan Laba Intiland Development (DILD) Menyusut
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Pendapatan dan Laba Intiland Development (DILD) Menyusut

Meski kinerja turun, DILD engklaim performa perusahaan pada semester I-2025 masih mencerminkan kondisi operasional yang stabil.

Jaga Whistleblower Aman, Bisnis pun Berkelanjutan
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:23 WIB

Jaga Whistleblower Aman, Bisnis pun Berkelanjutan

Kasus fraud pada industri startup mendorong ekosistem ini untuk tingkatkan tata kelola perusahaan dengan menerapkan sistemnya.

Mencari Peluang Cuan Di Tengah Risiko Menantang
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Mencari Peluang Cuan Di Tengah Risiko Menantang

Gempuran skandal gagal bayar tak mengurungkan niat platform pinjaman daring untuk terus menjaring dana dari para lender.  

REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:00 WIB

REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden

Saat ini PPN-DTP 100% hanya untuk unit-unit ready, sehingga manfaatnya terhadap penjualan properti lebih banyak dirasakan oleh pengembang besar.

INDEKS BERITA