Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Kejagung Sita Uang Wilmar dari Korupsi Fasilitas CPO
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:05 WIB

Kejagung Sita Uang Wilmar dari Korupsi Fasilitas CPO

Nilai uang yang disita oleh Kejaksaan Agung dari grup korporasi Wilmar berasal dari lima perusahaan dengan total nilai Rp 11,88 triliun. 

Kalbe Farma Berstrategi Efisiensi dan Luncurkan Produk Baru
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:00 WIB

Kalbe Farma Berstrategi Efisiensi dan Luncurkan Produk Baru

Bisnis PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) masih berhadapan dengan daya beli konsumen yang lemah serta volatilitas nilai tukar

Ukuran Rumah Subsidi Semakin Mungil dan Sempit
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:00 WIB

Ukuran Rumah Subsidi Semakin Mungil dan Sempit

Pemerintah berencana mengecilkan ukuran dan luas rumah subsidi supaya bisa dibangun di dekat pusat perkotaan.

Review 5 Tahun Performa Bank Digital, Sudah Untung Namun Belum Menggunung
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:00 WIB

Review 5 Tahun Performa Bank Digital, Sudah Untung Namun Belum Menggunung

Lima tahun sejak kemunculannya pada 2020, bank digital di Indonesia terus berkembang. Jumlah pemain bertambah dan seluruhnya sudah untung.

Titah Prabowo: Empat Pulau Milik Aceh
| Rabu, 18 Juni 2025 | 05:20 WIB

Titah Prabowo: Empat Pulau Milik Aceh

Silang sengkarut empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemprov Aceh berakhir.

Tuah Kredit Multifinance Mobil Seken Mulai Pudar
| Rabu, 18 Juni 2025 | 04:45 WIB

Tuah Kredit Multifinance Mobil Seken Mulai Pudar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan kendaraan bekas oleh multifinance Rp 117,15 triliun per April 2025. 

Penuhi Aturan OJK, Merger BPR Makin Marak
| Rabu, 18 Juni 2025 | 04:35 WIB

Penuhi Aturan OJK, Merger BPR Makin Marak

Empat BPR di Jawa Tengah dan Jawa Timur merger, mereka BPR Rejeki Insani, BPR Dutabhakti, BPR Bina Kharisma Insani, dan BPR Bina Sejahtera Insani.

Saham-Saham Top Leaders Saat IHSG Bangkit dari Penurunan 4 Hari Beruntun
| Rabu, 18 Juni 2025 | 04:30 WIB

Saham-Saham Top Leaders Saat IHSG Bangkit dari Penurunan 4 Hari Beruntun

IHSG justru tercatat melemah 1,04% dalam sepekan karena pelemahan empat hari perdagangan berturut-turut sebelumnya. 

Implikasi Percepatan Pemeriksaan Pajak
| Rabu, 18 Juni 2025 | 03:29 WIB

Implikasi Percepatan Pemeriksaan Pajak

Putusan Hakim pengadilan pajak yang adil sangat diharapkan oleh WP yang akan melindungi hak WP dari penyalahgunaan kewenangan oleh DJP.

Asuransi Syariah Masih Mekar Saat Daya Beli Terkapar
| Rabu, 18 Juni 2025 | 03:29 WIB

Asuransi Syariah Masih Mekar Saat Daya Beli Terkapar

Bisnis asuransi syariah masih membukukan pertumbuhan kinerja positif di tengah himpitan daya beli masyarakat yang tertekan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler