Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Terkoreksi 0,17% Dalam Sepekan, IHSG Terpapar Efek Pergantian Menkeu
| Minggu, 14 September 2025 | 11:38 WIB

Terkoreksi 0,17% Dalam Sepekan, IHSG Terpapar Efek Pergantian Menkeu

Sejumlah sentimen memengaruhi koreksi IHSG dalam sepekan. Sentimen utama datang dari pergantian menteri keuangan.

Jasa Marga (JSMR) Berencana Menyebar Dividen Tahun 2025 Dengan Rasio 25% dari Laba
| Minggu, 14 September 2025 | 11:33 WIB

Jasa Marga (JSMR) Berencana Menyebar Dividen Tahun 2025 Dengan Rasio 25% dari Laba

Untuk tahun 2025, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengusulkan kepada Danantara untuk memberikan DPR sebesar 25% dari laba perusahaan

Genjot Kinerja 2025,  TBS Energi (TOBA) Transisi Bisnis Melalui Tiga Pilar Usaha
| Minggu, 14 September 2025 | 11:30 WIB

Genjot Kinerja 2025, TBS Energi (TOBA) Transisi Bisnis Melalui Tiga Pilar Usaha

Dalam pengembangan segmen pengelolaan limbah, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) kini memiliki tiga anak usaha.

Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis
| Minggu, 14 September 2025 | 11:24 WIB

Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis

Emiten farmasi ini telah menganggarkan belanja modal (capex) maksimal Rp 1 triliun untuk menggeber ekspansi. 

Tantangan Masih Berat, Semen Indonesia (SMGR) Dorong Penjualan Tetap Kuat
| Minggu, 14 September 2025 | 11:17 WIB

Tantangan Masih Berat, Semen Indonesia (SMGR) Dorong Penjualan Tetap Kuat

Emiten Semen pelat merah ini menyiapkan sejumlah strategi untuk mempertahankan kinerjanya sampai akhir tahun nanti.​

Alfamidi Tetap Ekspansi di Tengah Tekanan Ekonomi RI, Saham MIDI Layak Dicermati?
| Minggu, 14 September 2025 | 11:16 WIB

Alfamidi Tetap Ekspansi di Tengah Tekanan Ekonomi RI, Saham MIDI Layak Dicermati?

BRIDS memproyeksi kenaikan laba bersih MIDI bisa mencapai 29,6% yoy dengan margin bersih sebesar 3,3%.

Karier Berkembang Berkat Tidak Berhenti di Satu Spesialisasi
| Minggu, 14 September 2025 | 10:15 WIB

Karier Berkembang Berkat Tidak Berhenti di Satu Spesialisasi

Kisah perjalanan Junedy Liu membangun kariernya hingga menjadi Wakil Direktur Utama Seabank Indonesia

Film Baru Bermunculan, Bioskop Cinema XXI CNMA bisa Makin Ramai Disambangi Penonton
| Minggu, 14 September 2025 | 09:59 WIB

Film Baru Bermunculan, Bioskop Cinema XXI CNMA bisa Makin Ramai Disambangi Penonton

Potensi downside harga saham CNMA saat ini dinilai sudah terbatas, dan pada saat bersamaan peluang kenaikan terbuka.

Siap-Siap, Sejak 2010 Astra Otoparts (AUTO) Rajin Bagi Dividen Interim Saban Oktober
| Minggu, 14 September 2025 | 08:32 WIB

Siap-Siap, Sejak 2010 Astra Otoparts (AUTO) Rajin Bagi Dividen Interim Saban Oktober

Meski kinerjanya tengah tertekan, fundamental Astra Otoparts (AUTO) masih kuat didukung nama besar Grup Astra.

Prospek DRMA Tengah Tertekan, Masih Ada Peluang Berkat Diversifikasi ke Komponen EV
| Minggu, 14 September 2025 | 07:28 WIB

Prospek DRMA Tengah Tertekan, Masih Ada Peluang Berkat Diversifikasi ke Komponen EV

Harga saham DRMA masih tertahan di level psikologis Rp 1.000 dengan potensi penguatan terbatas dalam jangka pendek.

INDEKS BERITA

Terpopuler