Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

DSSA dan BREN Masuk Daftar HSC, Seberapa Besar Potensi Didepak dari Indeks MSCI?
| Jumat, 03 April 2026 | 16:07 WIB

DSSA dan BREN Masuk Daftar HSC, Seberapa Besar Potensi Didepak dari Indeks MSCI?

MSCI diharapkan juga akan membuka sesi konsultasi setelah BEI mengungkapkan daftar High Shareholding Concentration (HSC) kepada publik.

Pekan Depan 4 Emiten Masuk Masa Cum Dividen, Yield Emiten Haji Isam di Atas 10 Persen
| Jumat, 03 April 2026 | 10:00 WIB

Pekan Depan 4 Emiten Masuk Masa Cum Dividen, Yield Emiten Haji Isam di Atas 10 Persen

Dari empat emiten yang masuk masa cum dividen, satu di antaranya emiten batubara milik Haji Isam dan tiga lagi emiten di sektor keuangan.

Tentakel Sinarmas Terbitkan Sukuk Rp 3 Triliun, Indikasi Bagi Hasil 8,75% per Tahun
| Jumat, 03 April 2026 | 09:00 WIB

Tentakel Sinarmas Terbitkan Sukuk Rp 3 Triliun, Indikasi Bagi Hasil 8,75% per Tahun

Bagi investor yang berminat, pemesanan pembelian sukuk dipatok di angka Rp 5 juta dan/atau kelipatannya.

Laba BBYB Meroket Tajam, tapi Risiko Kredit Mengintai! Cek Target Harga Sahamnya
| Jumat, 03 April 2026 | 08:00 WIB

Laba BBYB Meroket Tajam, tapi Risiko Kredit Mengintai! Cek Target Harga Sahamnya

Laba bersih PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) pada kuartal IV-2025 hanya Rp 102 miliar, tergelincir -46% secara kuartalan.

Melihat Ancaman Ekonomi di Balik Angka Inflasi yang Terkendali
| Jumat, 03 April 2026 | 07:00 WIB

Melihat Ancaman Ekonomi di Balik Angka Inflasi yang Terkendali

Josua pardede melihat bahwa ke depannya, risiko inflasi dinilai masih cenderung meningkat terutama dari sektor pangan dan energi.

Kebijakan WFH bagi ASN, Belum Menjadi Game Changer Bagi Emiten Telko dan GOTO
| Jumat, 03 April 2026 | 06:16 WIB

Kebijakan WFH bagi ASN, Belum Menjadi Game Changer Bagi Emiten Telko dan GOTO

WFH secara alami akan menekan mobilitas masyarakat sehingga akan membuat mobilitas tertekan dan melambatkan segmen ride-hailing.

Saham Perkapalan Kompak Terkoreksi Usai Naik Signifikan, Cek Analisis Teknikalnya
| Jumat, 03 April 2026 | 06:00 WIB

Saham Perkapalan Kompak Terkoreksi Usai Naik Signifikan, Cek Analisis Teknikalnya

Dari segi kinerja keuangan, emiten yang mempunyai pendapatan dan laba bersih cukup besar ialah BULL dan SOCI.

Harga Minyak Dunia Melonjak 60%, Ancaman Resesi Global Mengintai
| Jumat, 03 April 2026 | 01:30 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak 60%, Ancaman Resesi Global Mengintai

PM Singapura Lawrence Wong peringatkan dunia hadapi krisis energi dan risiko stagflasi. Dampak konflik Timur Tengah bisa berlangsung lama.

Harga Penawaran IPO WBSA Rp 168 Per Saham, Duitnya Buat Akuisisi Perusahaan Afiliasi
| Kamis, 02 April 2026 | 13:33 WIB

Harga Penawaran IPO WBSA Rp 168 Per Saham, Duitnya Buat Akuisisi Perusahaan Afiliasi

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) merupakan perusahaan logistik terintegrasi yang baru didirikan pada 2021.

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG
| Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG

Di tengah himpitan pasar surat utang, opsi pendanaan dari kredit perbankan menjadi sekoci penyelamat.

INDEKS BERITA

Terpopuler