Kejagung Siap Serahkan Berkas Jiwasraya ke Pengadilan
Sabtu, 07 Maret 2020 | 08:22 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memilih menuntaskan berkas tindak pidana korupsi dulu dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan menyusul menunggu pemeriksaan saksi semua selesai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.