ILUSTRASI. Hingga akhir Januari 2022, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 412,09 miliar kepada nasabah eks Jiwasraya. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku terus mencari aset yang menjadi bagian untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Terhitung sejak September 2021 sampai Januari 2023, Kejagung telah memulihkan aset yang berkaitan dengan kasus asuransi BUMN itu senilai Rp 3,1 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.