ILUSTRASI. Hingga akhir Januari 2022, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 412,09 miliar kepada nasabah eks Jiwasraya. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku terus mencari aset yang menjadi bagian untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Terhitung sejak September 2021 sampai Januari 2023, Kejagung telah memulihkan aset yang berkaitan dengan kasus asuransi BUMN itu senilai Rp 3,1 triliun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG