Kejagung Sita Rp 1,1 Triliun di Kasus Duta Palma Group
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sekitar Rp 1,1 triliun terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup.
Ini adalah perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit.Surya Darmadi diduga menyerobot lahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas 37.095 hektare.
