Kejagung: Status Febrie Masih Saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dan Don Ritto menjadi sorotan setelah Gedung Bundar menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya semula ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Namun setelah penanganan perkara beralih ke Kejagung, penyidik masih mendalami peran dan posisi hukum masing-masing pihak berdasarkan materi perkara yang diterima.
Baca Juga: Tim Khusus Kejagung Kawal Kasus Febrie
