Kejagung Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1) menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota dewan direksi di Jiwasraya periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Hendrisman Rahim yang di masa itu menjabat sebagai Direktur Utama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.