Kejagung Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1) menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota dewan direksi di Jiwasraya periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Hendrisman Rahim yang di masa itu menjabat sebagai Direktur Utama.
