ILUSTRASI. Kinerja WanaArtha Life: Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan menyatakan mengajukan kasasi atas penetapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Senin (11/10) dua pekan lalu mengabulkan permohonan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha). Permohonan keberatan Wanaartha diajukan terkait sita rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung, terkait perkara nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Yon Yuviarso, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi. "Memori kasasinya masih kami susun, karena penetapan hakim belum kami terima sampai sekarang," tutur Yon saat dihubungi KONTAN, Rabu (27/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.