Kejaksaan Ajukan Kasasi Persoalan Sita Rekening Asuransi Wanaartha Terkait Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan menyatakan mengajukan kasasi atas penetapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada Senin (11/10) dua pekan lalu mengabulkan permohonan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha). Permohonan keberatan Wanaartha diajukan terkait sita rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung, terkait perkara nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Yon Yuviarso, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi. "Memori kasasinya masih kami susun, karena penetapan hakim belum kami terima sampai sekarang," tutur Yon saat dihubungi KONTAN, Rabu (27/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.