Kejaksaan Mengajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) June Indria. June adalah salah satu terdakwa dalam kasus KSP Indosurya yang menjabat sebagai head admin.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023, membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.