Kelurahan di Jakarta Akan Mendapatkan Kucuran Dana Minimal 5% dari APBD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), beberapa waktu lalu. Salah satu poin beleid itu menyebutkan kewajiban pengalokasian 5% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, kewajiban otoritas DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan berdasarkan saran DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.