ILUSTRASI. Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Meski pemerintah telah menetapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home bagi sebagian ASN pada16-17 April 2024, namun Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan WFH pascalibur lebaran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), beberapa waktu lalu. Salah satu poin beleid itu menyebutkan kewajiban pengalokasian 5% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, kewajiban otoritas DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan berdasarkan saran DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.