Kelurahan di Jakarta Akan Mendapatkan Kucuran Dana Minimal 5% dari APBD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), beberapa waktu lalu. Salah satu poin beleid itu menyebutkan kewajiban pengalokasian 5% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, kewajiban otoritas DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan berdasarkan saran DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta.
