Kemampuan Bayar Utang Melemah, Peringkat Agung Podomoro Dipangkas

Senin, 15 Juli 2019 | 21:59 WIB
Kemampuan Bayar Utang Melemah, Peringkat Agung Podomoro Dipangkas
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban utang masih membayangi kinerja perusahaan properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Lemahnya likuditas Agung Podomoro untuk membayar utang, membuat lembaga pemeringkat internasional Moody's Investors Service memangkas peringkat perusahaan menjadi B2 dari B1.

Pada saat yang sama, Moody's juga memangkas peringkat obligasi senior tanpa jaminan tahun 2024 yang diterbitkan anak usahanya, APL Realty Holdings Pte Ltd menjadi B2. Obligasi ini dijamin oleh Agung Podomoro dan beberapa anak perusahaannya. Tak hanya itu, semua peringkat untuk perusahaan ini juga diubah menjadi under review, diturunkan dari negatif. 

Jacintha Poh,  Vice President and Senior Credit Officer Moody's mengatakan, penurunan peringkat ini mencerminkan ketidakpastian Agung Podomoro untuk membiayai kembali (refinancing) utang jatuh temponya dalam setahun ke depan. Selain itu, fleksibilitas keuangan perusahaan juga berkurang, karena mayoritas properti investasinya, termasuk hotel, masih terbebani. 

"Penurunan peringkat mencerminkan lemahnya manajemen keuangan Agung Podomoro. Kami menilai, kinerja operasional perusahan tidak mungkin meningkat di tahun 2019," ujar Poh. Karena itulah, metrik kredit Agung Podomoro masih akan lebih lemah dari ambang batas yang ditetapkan untuk peringkat B1. 

Asal tahu saja, Agung Podomoro memperoleh fasilitas pinjaman berjangka pada Mei 2019 untuk membayar obligasi yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan berikutnya. Perusahaan telah menggunakan sebagian fasilitas pinjaman itu untuk refinancing obligasi Rp 750 miliar yang jatuh tempo 6 Juni 2019. 

Namun, Moody's melihat ketersediaan dana untuk membayar kembali sisa utang obligasi sebesar Rp 500 miliar, masih belum pasti. Obligasi yang dimaksud adalah obligasi senilai Rp 491 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019, dan Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada Maret 2020. 

Risiko refinancing juga diperburuk oleh risiko pinjaman sindikasi yang bakal jatuh tempo. Sampai saat ini, Agung Podomoro belum bisa memastikan rencana yang konkret untuk membayar pinjaman tersebut. 

Moody's pun menilai, metrik kredit Agung Podomoro bakal tetap lemah dalam 12-18 bulan ke depan. Ebitda hutang terhadap pembangunan kembali yang disesuaikan kini mencapai lebih dari 5 kali. Sementara itu, Ebit homebuilding terhadap beban bunga kurang dari 1,5 kali. 

Ini karena perusahaan properti tersebut kemungkinan tidak bisa mencapai penjualan pemasaran hingga Rp 3 triliun pada 2019-2020 mendatang, serta penjualan lahan industri sebesar Rp 2,5 triliun di Podomoro Industrial Park, Karawang. 

Agung Podomoro Land berencana untuk menjual salah satu properti investasinya di Jakarta pada paruh kedua tahun ini. Dananya bakal digunakan untuk mengurangi utang.
Namun, penjualan itu tertunda. Sehingga, aksi korporasi tersebut tak mampu mendorong peningkatan metrik kredit perusahaan.

Berkaitan dengan risiko lingkungan, sosial dan tata kelola, Moody's menilai manajemen keuangan Agung Podomoro Land lemah. Perusahaan juga memiliki kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pendiri dan keluarga. Tapi, hal ini dimitigasi oleh pengawasan yang dilakukan direktur independen. Agung Podomoro dikendalikan oleh Trihatma Kusuma Haliman, yang mengempit sekitar 80% saham. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Belum Menggunakan Dana IPO, Ruang Ekspansi Yupi Indo Jelly (YUPI) Terbatas
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:45 WIB

Belum Menggunakan Dana IPO, Ruang Ekspansi Yupi Indo Jelly (YUPI) Terbatas

PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) belum menggunakan dana hasil IPO  sebesar Rp 596,67 miliar untuk kegiatan usaha perusahaan.​

Dana Pensiun Aman: Terapkan Strategi Barbel Ini, Raih Keuntungan Ganda!
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:45 WIB

Dana Pensiun Aman: Terapkan Strategi Barbel Ini, Raih Keuntungan Ganda!

Ingin pensiun nyaman? Strategi portofolio barbel menggabungkan pertumbuhan dan pendapatan reguler. Pelajari cara kerjanya 

ALDO Membidik Segmen Pasar Kemasan Konsumer
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:35 WIB

ALDO Membidik Segmen Pasar Kemasan Konsumer

PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) sudah menyiapkan beberapa strategi untuk memacu kinerja sepanjang tahun ini.

Danantara Bakal Membawa Investasi Lebih Banyak
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:35 WIB

Danantara Bakal Membawa Investasi Lebih Banyak

CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani sudah menyiapkan ragam bidang investasi untuk Danantara tahun ini.

Target Intraco Penta (INTA) Angkut Kinerja Dobel Digit
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target Intraco Penta (INTA) Angkut Kinerja Dobel Digit

Pada tahun ini INTA menargetkan pertumbuhan pendapatan berada di kisaran 10% - 15% dibandingkan realisasi di tahun 2025.

Prospek Emiten Otomotif Terpacu Insentif
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Prospek Emiten Otomotif Terpacu Insentif

Meski penjualan mobil nasional di sepanjang tahun 2025 turun, prospek saham otomotif pada 2026 dinilai masih cerah. 

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun

Pemerintah mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun kepada tiga provinsi.

Berulangnya Dugaan Praktik Culas Fintech Lending Bikin Waswas
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Berulangnya Dugaan Praktik Culas Fintech Lending Bikin Waswas

Meski semakin diperketat di berbagai sisi, tampaknya jalan untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat masih cukup panjang.

Indonesia dan Inggris akan Menggarap Proyek Maritim
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:10 WIB

Indonesia dan Inggris akan Menggarap Proyek Maritim

Presiden Prabowo Subianto mengadakan lawatan kenegaraan ke Inggris untuk memperat hubungan bilateral kedua negara.

Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:00 WIB

Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa

Agincourt Resources belum menerima surat gugatan perdata yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

INDEKS BERITA