Kemampuan Bayar Utang Melemah, Peringkat Agung Podomoro Dipangkas

Senin, 15 Juli 2019 | 21:59 WIB
Kemampuan Bayar Utang Melemah, Peringkat Agung Podomoro Dipangkas
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban utang masih membayangi kinerja perusahaan properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Lemahnya likuditas Agung Podomoro untuk membayar utang, membuat lembaga pemeringkat internasional Moody's Investors Service memangkas peringkat perusahaan menjadi B2 dari B1.

Pada saat yang sama, Moody's juga memangkas peringkat obligasi senior tanpa jaminan tahun 2024 yang diterbitkan anak usahanya, APL Realty Holdings Pte Ltd menjadi B2. Obligasi ini dijamin oleh Agung Podomoro dan beberapa anak perusahaannya. Tak hanya itu, semua peringkat untuk perusahaan ini juga diubah menjadi under review, diturunkan dari negatif. 

Jacintha Poh,  Vice President and Senior Credit Officer Moody's mengatakan, penurunan peringkat ini mencerminkan ketidakpastian Agung Podomoro untuk membiayai kembali (refinancing) utang jatuh temponya dalam setahun ke depan. Selain itu, fleksibilitas keuangan perusahaan juga berkurang, karena mayoritas properti investasinya, termasuk hotel, masih terbebani. 

"Penurunan peringkat mencerminkan lemahnya manajemen keuangan Agung Podomoro. Kami menilai, kinerja operasional perusahan tidak mungkin meningkat di tahun 2019," ujar Poh. Karena itulah, metrik kredit Agung Podomoro masih akan lebih lemah dari ambang batas yang ditetapkan untuk peringkat B1. 

Asal tahu saja, Agung Podomoro memperoleh fasilitas pinjaman berjangka pada Mei 2019 untuk membayar obligasi yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan berikutnya. Perusahaan telah menggunakan sebagian fasilitas pinjaman itu untuk refinancing obligasi Rp 750 miliar yang jatuh tempo 6 Juni 2019. 

Namun, Moody's melihat ketersediaan dana untuk membayar kembali sisa utang obligasi sebesar Rp 500 miliar, masih belum pasti. Obligasi yang dimaksud adalah obligasi senilai Rp 491 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019, dan Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada Maret 2020. 

Risiko refinancing juga diperburuk oleh risiko pinjaman sindikasi yang bakal jatuh tempo. Sampai saat ini, Agung Podomoro belum bisa memastikan rencana yang konkret untuk membayar pinjaman tersebut. 

Moody's pun menilai, metrik kredit Agung Podomoro bakal tetap lemah dalam 12-18 bulan ke depan. Ebitda hutang terhadap pembangunan kembali yang disesuaikan kini mencapai lebih dari 5 kali. Sementara itu, Ebit homebuilding terhadap beban bunga kurang dari 1,5 kali. 

Ini karena perusahaan properti tersebut kemungkinan tidak bisa mencapai penjualan pemasaran hingga Rp 3 triliun pada 2019-2020 mendatang, serta penjualan lahan industri sebesar Rp 2,5 triliun di Podomoro Industrial Park, Karawang. 

Agung Podomoro Land berencana untuk menjual salah satu properti investasinya di Jakarta pada paruh kedua tahun ini. Dananya bakal digunakan untuk mengurangi utang.
Namun, penjualan itu tertunda. Sehingga, aksi korporasi tersebut tak mampu mendorong peningkatan metrik kredit perusahaan.

Berkaitan dengan risiko lingkungan, sosial dan tata kelola, Moody's menilai manajemen keuangan Agung Podomoro Land lemah. Perusahaan juga memiliki kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pendiri dan keluarga. Tapi, hal ini dimitigasi oleh pengawasan yang dilakukan direktur independen. Agung Podomoro dikendalikan oleh Trihatma Kusuma Haliman, yang mengempit sekitar 80% saham. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler