Kinerja Emiten Properti Tak Seragam

Sabtu, 13 Juli 2019 | 07:29 WIB
Kinerja Emiten Properti Tak Seragam
[]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Irene Sugiharti | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kinerja emiten properti di paruh pertama tahun ini beragam. Ada perusahaan yang cukup cepat mengumpulkan pendapatan pra-penjualan atau marketing sales, ada juga yang masih berjalan lambat.

Emiten yang cukup cepat dalam mengumpulkan nilai pra penjualan propertinya antara lain PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Hingga semester I 2019 lalu, pengembang kawasan Kelapa Gading ini mencapai marketing sales Rp 2,2 triliun atau 55% dari target tahun 2019 sebesar Rp 4 triliun.

PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) juga cukup ngebut. Hingga akhir Maret, pengembang ITC di bawah Sinar Mas Group ini membukukan marketing sales Rp 748 miliar, atau sudah 44% dari targetnya Rp 1,7 triliun.

Pada semester II, DUTI akan mengejar marketing sales dari proyek yang sudah dibangun. Termasuk di dalamnya proyek Apartemen South Gate dan proyek Apartemen Klaska Residences di Surabaya, jelas Sekretaris perusahaan DUTI Susan, Jumat (12/7). Proyek DUTI lainnya yang sudah berjalan antara lain Grand Wisata di Bekasi dan Kota Wisata di Cibubur. Susan yakin, mencapai target marketing sales ini.

Senada, Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Michael Yong akan memanfaatkan proyek yang sudah berjalan di enam kawasan di sisa tahun ini untuk mengejar target marketing sales. Beberapa Kawasan itu adalah Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Karawang, Bandung dan Makassar. Dia mengakui, pencapaian pra penjualan semester I 2019 lebih besar ketimbang periode yang sama pada tahun lalu, dengan rasio perolehan 35% dari target.

Di sisi lain, ada juga emiten yang mencatat penurunan marketing sales. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), misalnya, yang membukukan marketing sales Rp 405,7 miliar di akhir kuartal I 2019, lebih rendah 29,1% dibanding pada kuartal I 2018 yang mencapai Rp 572,2 miliar.

Layak dibeli

Sejumlah saham properti tampak bergerak menguat. DILD, misalnya, Juli hingga kemarin (12/7). sahamnya naik 13%. Dengan begitu, saham DILD tercatat naik 41,78% sepanjang tahun ini dan menjadi emiten dengan kenaikan harga terbesar setelah LPCK.

APLN juga masih bullish dengan kenaikan 1,67% di bulan Juli, dan mencapai 60,53% di sepanjang tahun 2019 ini. Sementara SMRA naik 4,94% dan DUTI menguat 0,36%.

Emiten yang memperlihatkan penurunan pada Juli antara lain SATU, RODA, CITY, BKSL, KIJA, PWON.

Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma menilai, pergerakan saham properti belum serempak berangsur positif karena masih menunggu realisasi penurunan suku bunga. Menurut dia, jika bunga turun, bisa mendorong penjualan properti.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto melihat, sentimen yang sudah mempengaruhi emiten properti adalah pemangkasan pajak penghasilan (PPh) penjualan rumah bernilai di atas Rp 30 miliar, serta insentif pajak pembelian properti mewah. Insentif ini menguntungkan emiten seperti APLN dan DILD.

Emiten properti di paruh pertama 2019 dianggap belum gencar meluncurkan proyek. Namun, Suria dan William sama-sama merekomendasikan beli (buy) saham sektor properti. "Saya rekomendasi buy. Apalagi saya temukan saham-saham properti sudah diakumulasi asing dalam jumlah besar selama beberapa hari terakhir," kata William.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler