Berita Nasional

Kemdagri Minta Pemda Percepat Bahas APBD

Senin, 14 November 2022 | 08:51 WIB
Kemdagri Minta Pemda Percepat Bahas APBD

ILUSTRASI. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor & BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) dan DPRD untuk mempercepat pembahasan atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Sebagai catatan, Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, yaitu tanggal 30 November 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru