Kemdagri Minta Pemda Percepat Bahas APBD
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) dan DPRD untuk mempercepat pembahasan atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Sebagai catatan, Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, yaitu tanggal 30 November 2022.
