Kemenaker tetapkan patokan kenaikan upah minimum tahun depan 8,03%
KONTAN.CO.ID - Perdebatan sengit penetapan upah minimum untuk 2019 di berbagai daerah boleh jadi akan segera dimulai. Ini menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tertanggal 15 Oktober 2018.
Isi SE ini meminta seluruh gubernur untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 secara serentak pada 1 November 2018. Melalui surat itu, Menaker juga meminta penetapan upah minimum 2019 menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai persentase kenaikan upah minimum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.