Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Perdebatan sengit penetapan upah minimum untuk 2019 di berbagai daerah boleh jadi akan segera dimulai. Ini menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tertanggal 15 Oktober 2018.
Isi SE ini meminta seluruh gubernur untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 secara serentak pada 1 November 2018. Melalui surat itu, Menaker juga meminta penetapan upah minimum 2019 menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai persentase kenaikan upah minimum.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.