KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) tidak asal menerima hibah dari lembaga asing. Selain ada mekanisme penerimaan hibah yang cukup ketat, bantuan dari lembaga asing kerap memiliki muatan ekonomi dan politik yang bisa bersinggungan dengan kepentingan dalam negeri.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto menjelaskan, hibah asing maupun pinjaman luar negeri memang tak bisa sembarangan masuk ke Indonesia, terlebih mengalir ke pemerintah daerah. “Kewenangan pinjaman dan hibah asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung. Yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada pemda,” ungkapnya, Jumat (5/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan