KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan seri handphone terbaru dari Apple, yaitu Iphone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemenperin akan memproses hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri Iphone 16 di online marketplace atau aplikasi penjualan daring.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.