Kementerian BUMN Melarang Perusahaan BUMN Menggarap Proyek di Bawah Rp 15 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melarang perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek di bawah Rp 15 miliar. Kebijakan ini demi memberi kesempatan kepada pebisnis UMKM untuk menggarap pengadaan barang dan jasa atau proyek dengan nilai yang relatif kecil.
Hal serupa pernah dilontarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun lalu. Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau BUMN tidak menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.
