Berita Bisnis

Kementerian BUMN Melarang Perusahaan BUMN Menggarap Proyek di Bawah Rp 15 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2020 | 06:58 WIB
Kementerian BUMN Melarang Perusahaan BUMN Menggarap Proyek di Bawah Rp 15 Miliar

ILUSTRASI. andy.dwijayanto-Dokumentasi perusahaan. PT Totalindo Eka Persada (TOPS) Cari Kontrak Baru Sembari Kerjakan 8 Proyek Eksisting

Reporter: Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melarang perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek di bawah Rp 15 miliar. Kebijakan ini demi memberi kesempatan kepada pebisnis UMKM untuk menggarap pengadaan barang dan jasa atau proyek dengan nilai yang relatif kecil.

Hal serupa pernah dilontarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun lalu. Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau BUMN tidak menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru