ILUSTRASI. andy.dwijayanto-Dokumentasi perusahaan. PT Totalindo Eka Persada (TOPS) Cari Kontrak Baru Sembari Kerjakan 8 Proyek Eksisting
Reporter: Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melarang perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek di bawah Rp 15 miliar. Kebijakan ini demi memberi kesempatan kepada pebisnis UMKM untuk menggarap pengadaan barang dan jasa atau proyek dengan nilai yang relatif kecil.
Hal serupa pernah dilontarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun lalu. Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau BUMN tidak menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.