Berita Regulasi

Kementerian Perhubungan Segera Menerbitkan Aturan untuk Pengguna Sepeda

Selasa, 21 Juli 2020 | 08:50 WIB
Kementerian Perhubungan Segera Menerbitkan Aturan untuk Pengguna Sepeda

ILUSTRASI. JAKARTA,06/07-REGULASI PENGATURAN SEPEDA. Pengguna sepeda melintas di kawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat, Sabtu (4/7). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perlu regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Regulasi yang ma

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai tren bersepeda atau gowes sudah waktunya butuh pengaturan agar lebih tertib. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan membuat pedoman bersepeda dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, aturan tentang sepeda ini sudah melalui uji publik dan segera diserahkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Sudah dua kali uji publik, minggu ini akan diajukan ke Pak Menteri," ujar Budi kepada KONTAN, Senin (20/7).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru