Kementerian Perhubungan Segera Menerbitkan Aturan untuk Pengguna Sepeda
Selasa, 21 Juli 2020 | 08:50 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,06/07-REGULASI PENGATURAN SEPEDA. Pengguna sepeda melintas di kawasan MH.Thamrin Jakarta Pusat, Sabtu (4/7). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perlu regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Regulasi yang ma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai tren bersepeda atau gowes sudah waktunya butuh pengaturan agar lebih tertib. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan membuat pedoman bersepeda dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, aturan tentang sepeda ini sudah melalui uji publik dan segera diserahkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Sudah dua kali uji publik, minggu ini akan diajukan ke Pak Menteri," ujar Budi kepada KONTAN, Senin (20/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.