Kementerian PUPR akan Melonggarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan banyak sektor bisnis, termasuk sektor jasa konstruksi mengalami tekanan. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan relaksasi izin berusaha untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Beleid tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan