Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan banyak sektor bisnis, termasuk sektor jasa konstruksi mengalami tekanan. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan relaksasi izin berusaha untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Beleid tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG