Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan banyak sektor bisnis, termasuk sektor jasa konstruksi mengalami tekanan. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan relaksasi izin berusaha untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Beleid tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.