KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan daftar obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan.
Namun Marimuti Sinivasan pekan lalu membantah pernah memiliki utang berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini diperkuat penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
