KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan daftar obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan.
Namun Marimuti Sinivasan pekan lalu membantah pernah memiliki utang berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini diperkuat penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan