KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran subsidi pajak buat dunia usaha di tahun 2023. Saat ini, pemerintah tengah menimbang sektor usaha apa saja yang akan mendapat insentif perpajakan tahun depan.
Prioritas insentif akan diberikan ke sektor usaha yang bisa memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Asal tahu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 41,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.