Berita Makro

Kemkeu Kaji Insentif Pajak di Tahun Depan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:10 WIB
Kemkeu Kaji Insentif Pajak di Tahun Depan

ILUSTRASI. Kontraksi Properti: Pembangunan komplek perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). KONTAN/Baihaki/27/9/2022

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran subsidi pajak buat dunia usaha di tahun 2023. Saat ini, pemerintah tengah menimbang sektor usaha apa saja yang akan mendapat insentif perpajakan tahun depan. 

Prioritas insentif akan diberikan ke sektor usaha yang bisa memberikan multiplier effect  bagi perekonomian. Asal tahu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 41,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru