Berita Makro

Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok

Rabu, 11 Januari 2023 | 07:30 WIB
Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertimbangkan perpanjangan insentif fiskal berupa penundaan pita cukai bagi pengusaha. 

Mengingatkan, insentif ini sejatinya sudah diberikan pemerintah sejak 2020 dan berlanjut ke 2022. Pada tahun 2022, insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru