Demutualisasi BEI Masih Menunggu Aturan Turunan UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan mengawal salah satu transformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia, yakni proses demutualisasi bursa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI kini masih menunggu aturan pelaksana sebagai turunan UU P2SK sebelum proses perubahan bentuk kelembagaan tersebut dapat dijalankan.
