Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan platform perdagangan elektronik (e-commerce) siap menerapkan kebijakan pemotongan biaya layanan (service fee) sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya berjualan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Kepastian itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: UMKM Wajib Punya NIB untuk Jualan Online
