Kemkeu Pastikan Tak Pangkas Independensi OJK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanpa mengurangi independensi kelembagaannya.
Menurut Kemkeu, aturan ini fokus pada aspek administratif dalam kerangka keuangan negara, baik perencanaan, pelaporan, maupun pertanggungjawaban anggaran. Pengaturan itu bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan.
