Kemnaker Keluarkan Surat THR Minggu Ini, Buruh Menolak Usul Penundaan
Senin, 20 April 2020 | 05:41 WIB
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilal tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta mulai terlihat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR).
Surat tersebut berisi pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. "Surat edaran (SE) THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (19/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.