Berita Ekonomi

Kemnaker Keluarkan Surat THR Minggu Ini, Buruh Menolak Usul Penundaan

Senin, 20 April 2020 | 05:41 WIB
Kemnaker Keluarkan Surat THR Minggu Ini, Buruh Menolak Usul Penundaan

ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilal tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta mulai terlihat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR).

Surat tersebut berisi pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. "Surat edaran (SE) THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (19/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru