Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Waspadai Tekanan Berlanjut
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:22 WIB

Waspadai Tekanan Berlanjut

 Tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berpotensi berlanjut pada perdagangan Selasa (20/10)

Cerita Suram Pasar Keuangan  di Masa Pemerintahan Prabowo
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Cerita Suram Pasar Keuangan di Masa Pemerintahan Prabowo

Di dalam negeri, ekonomi diperparah daya beli masyarakat yang lesu, nilai tukar rupiah yang melemah hingga tekanan hebat pada pasar modal.  

Buntut Geger MSCI
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Buntut Geger MSCI

Tidak ada tempat lagi bagi lontaran ide-ide kebijakan baru berskala besar yang sulit dipahami logika ekonominya.

Surya Semesta Internusa (SSIA) Ditopang Otomotif dan Pusat Data
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Surya Semesta Internusa (SSIA) Ditopang Otomotif dan Pusat Data

PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) optimistis dapat mencapai target pra penjualan 135 hektare lahan di sepanjang 2026

Saham Bank Jumbo Masih Menanti Rebound
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Saham Bank Jumbo Masih Menanti Rebound

Saham bank jumbo tertekan aksi jual asing, tapi peluang rebound teknikal masih terbuka.               

Permodalan Himbara Tergerus di Kala Potensi Risiko Meningkat
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Permodalan Himbara Tergerus di Kala Potensi Risiko Meningkat

Permodalan Himbara tergerus di tengah ekspansi kredit dan kenaikan nilai NPL. Penerbitan obligasi perpetual jadi strategi bank perkuat modal 

Saham PGUN dan JARR Ambles, Agunan Kredit Bank Mandiri Tergerus
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Saham PGUN dan JARR Ambles, Agunan Kredit Bank Mandiri Tergerus

Kondisi ini menjadi sorotan karena Jhonlin Group menjaminkan saham kedua emiten tersebut untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri. 

IHSG Terendah 6 Tahun, Waspadai Tekanan Jual Saham Big Caps Hari Ini (20/10)
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 04:50 WIB

IHSG Terendah 6 Tahun, Waspadai Tekanan Jual Saham Big Caps Hari Ini (20/10)

IHSG mengakumulasi pelemahan 15,83% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 42,22%.​

Investasi EBT untuk Data Center
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 04:42 WIB

Investasi EBT untuk Data Center

Investasi EBT juga sejalan dengan upaya mewujudkan tren menuju pusat data ramah lingkungan atau green data center (GDC).

Leasing Perkuat Diversifikasi Pembiayaan Alat Berat
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 04:20 WIB

Leasing Perkuat Diversifikasi Pembiayaan Alat Berat

Penyaluran pembiayaan alat berat oleh multifinance mencapai Rp 48,50 triliun hingga Agustus 2026, alias hanya naik 0,12% dari Agustus 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler