Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Saham SSIA di Tengah Katalis Subang Smartpolitan dan Relokasi Manufaktur
| Jumat, 24 April 2026 | 06:23 WIB

Prospek Saham SSIA di Tengah Katalis Subang Smartpolitan dan Relokasi Manufaktur

Subang Smartpolitan memiliki keunggulan strategis karena terkoneksi langsung dengan Tol Cipali serta berdekatan dengan Pelabuhan Patimban.

Puradelta Lestari (DMAS) Meraih Prapenjualan Rp 561 Miliar di Kuartal I 2026
| Jumat, 24 April 2026 | 06:20 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Meraih Prapenjualan Rp 561 Miliar di Kuartal I 2026

Penjualan lahan industri masih menjadi tulang punggung atas pencapaian prapenjualan di awal tahun ini.

Meratapi Rupiah
| Jumat, 24 April 2026 | 06:14 WIB

Meratapi Rupiah

Pemerintah sejak awal telah menanam "bom waktu": memaksakan program raksasa seperti MBG yang menyedot APBN hingga ratusan triliun rupiah.

Upaya Mengungkit  Rupiah Kian Rumit
| Jumat, 24 April 2026 | 06:00 WIB

Upaya Mengungkit Rupiah Kian Rumit

Pelemahan rupiah dipicu sentimen global risk off dan domestik. Kalkulasi para ekonom menunjukkan potensi lonjakan yield obligasi

Skema Penyelesaian Utang Whoosh Masuk Tahap Akhir
| Jumat, 24 April 2026 | 05:40 WIB

Skema Penyelesaian Utang Whoosh Masuk Tahap Akhir

Secara substansi skema penyelesaian utang Whoosh sudah disepakati oleh para pemangku kepentingan di pemerintahan.

Upaya Astra Otoparts Menjaga Laju Bisnis Menderu
| Jumat, 24 April 2026 | 05:35 WIB

Upaya Astra Otoparts Menjaga Laju Bisnis Menderu

Astra Otoparts berupaya memperluas pasar hingga ritel modern serta produk komponen otomotif termasuk juga bagi kendaraan listrik.

Nasabah Kelas Menengah Cari Produk Murah
| Jumat, 24 April 2026 | 05:20 WIB

Nasabah Kelas Menengah Cari Produk Murah

Pelaku industri asuransi jiwa harus bersiasat agar produk proteksi tetap terserap pasar di tengah penurunan populasi kelas menengah.

Gudang Pangan Bisa Menjaga Harga
| Jumat, 24 April 2026 | 05:10 WIB

Gudang Pangan Bisa Menjaga Harga

Perum Bulog bersiap membangun 100 gudang beras di sejumlah wilayah pada tahun ini untuk antisipasi lonjakan cadangan beras pemerintah.

Layanan Terpadu Membantu Jemaah Haji
| Jumat, 24 April 2026 | 05:05 WIB

Layanan Terpadu Membantu Jemaah Haji

Pemerintah mulai membagikan uang saku kepada para jemaah haji yang menjadi salah satu layanan terpadu atau one stop service.

Pergantian Pejabat Kunci Bayangi Kredibilitas Fiskal
| Jumat, 24 April 2026 | 05:05 WIB

Pergantian Pejabat Kunci Bayangi Kredibilitas Fiskal

Menkeu Purbaya belum mengungkapkan alasan di balik keputusan pencopotan dua pejabat eselon I Kemkeu yang dinilai penting

INDEKS BERITA

Terpopuler