Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Melonjak 1% ke 6.678 Hari Ini (25/4), UNVR Masuk Top Leaders
| Jumat, 25 April 2025 | 20:20 WIB

IHSG Melonjak 1% ke 6.678 Hari Ini (25/4), UNVR Masuk Top Leaders

Jumat (25/4), IHSG melonjak 0,99% atau 65,44 poin ke 6.678,91 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Dua Saham Masuk ke Indeks IDX80 Mulai 2 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
| Jumat, 25 April 2025 | 15:08 WIB

Dua Saham Masuk ke Indeks IDX80 Mulai 2 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) masuk pada indeks IDX80 periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025.

Daftar Lengkap Saham Indeks IDX30 Mulai 2 Mei 2025
| Jumat, 25 April 2025 | 14:35 WIB

Daftar Lengkap Saham Indeks IDX30 Mulai 2 Mei 2025

Saham yang masuk indeks IDX30 periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025 adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Daftar Lengkap Saham-Saham LQ45 Periode 2 Mei-31 Juli 2025
| Jumat, 25 April 2025 | 14:05 WIB

Daftar Lengkap Saham-Saham LQ45 Periode 2 Mei-31 Juli 2025

BEI mengocok ulang konstituen saham penghuni sejumlah indeks, termasuk indeks LQ45 untuk periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025.

Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)
| Jumat, 25 April 2025 | 08:41 WIB

Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 April 2025) 1 gram Rp 1.986.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 39,12% jika menjual hari ini.

Prospek Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kinclong, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Jumat, 25 April 2025 | 07:29 WIB

Prospek Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kinclong, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) diramal tetap solid, didukung oleh proyeksi pertumbuhan produksi dan kontrol biaya yang efisien.

Hartadinata (HRTA) Mengincar Kenaikan Penjualan 60%
| Jumat, 25 April 2025 | 07:26 WIB

Hartadinata (HRTA) Mengincar Kenaikan Penjualan 60%

Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berpeluang meningkat di tengah tren penguatan harga emas sepanjang tahun ini. 

Sikap Trump Melunak, Investor Mulai Melirik Aset Berisiko
| Jumat, 25 April 2025 | 07:19 WIB

Sikap Trump Melunak, Investor Mulai Melirik Aset Berisiko

Sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mulai melunak terkait penetapan tarif ke China, mendorong penguatan sejumlah aset berisiko.

Upaya Efisiensi Unilever Indonesia (UNVR) Mulai Buahkan Hasil
| Jumat, 25 April 2025 | 07:15 WIB

Upaya Efisiensi Unilever Indonesia (UNVR) Mulai Buahkan Hasil

Kendati secara tahunan masih turun, kinerja PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mulai membaik secara kuartalan

Hari Ini Jumat (25/4), IHSG Berpotensi Limbung dan Kehilangan Tenaga
| Jumat, 25 April 2025 | 07:12 WIB

Hari Ini Jumat (25/4), IHSG Berpotensi Limbung dan Kehilangan Tenaga

Dari dalam negeri, perhatian pelaku pasar tertuju pada rilis data  money supply M2 atau jumlah uang beredar di Indonesia bulan Maret 2025. 

INDEKS BERITA

Terpopuler