Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

InvestHK Siap Membantu Pemerintah Indonesia Untuk Mendirikan Family Office
| Jumat, 10 Januari 2025 | 13:40 WIB

InvestHK Siap Membantu Pemerintah Indonesia Untuk Mendirikan Family Office

Dalam kunjungannya di Indonesia, InvestHK mengaku sudah bertemu dengan Pemerintah Indonesia dan para pengusaha.

Petani Tembakau, Antara Risko Tinggi dan Rezeki yang Memukau
| Jumat, 10 Januari 2025 | 10:00 WIB

Petani Tembakau, Antara Risko Tinggi dan Rezeki yang Memukau

Risiko tinggi tersebut terbayarkan lunas dengan adanya peluang pada saat panen. Ada yang bisa menunaikan ibadah haji. 

Melihat, Meraba dan Mencium, Kunci Menghasilkan Rokok yang Berkualitas
| Jumat, 10 Januari 2025 | 09:52 WIB

Melihat, Meraba dan Mencium, Kunci Menghasilkan Rokok yang Berkualitas

Bila setelah diraba masih ragu, kunci terakhir dalam menentukan kualitas tembakau adalah dengan cara dicium.

Masa Depan Suram Kaum Kerah Biru Saat Kepulan Asap Semakin Berkurang
| Jumat, 10 Januari 2025 | 09:42 WIB

Masa Depan Suram Kaum Kerah Biru Saat Kepulan Asap Semakin Berkurang

Apakah industri tembakau akan "terbakar" menjadi abu? Bagaimana nasib para pekerja seperti Sunarti? Bagaimana nasib keluarga mereka?

Dana Hasil Divestasi Saham RATU Dipakai RAJA Untuk Proyek Pipa BBM Hingga LNG Plant
| Jumat, 10 Januari 2025 | 08:34 WIB

Dana Hasil Divestasi Saham RATU Dipakai RAJA Untuk Proyek Pipa BBM Hingga LNG Plant

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) merangsek ke bisnis EBT, salah satunya di bisnis PLTS yang berkongsi dengan investor Timur Tengah.

Rezeki Mini dari Makan Bergizi
| Jumat, 10 Januari 2025 | 07:41 WIB

Rezeki Mini dari Makan Bergizi

Saham-saham yang digadang-gadang bakal terkena dampak positif dari program makan bergizi gratis, belum banyak terapresiasi.

Lebih Waspada Usai Masuk Radar Bursa
| Jumat, 10 Januari 2025 | 07:24 WIB

Lebih Waspada Usai Masuk Radar Bursa

Di tengah pergerakan Indeks Saham Gabungan (IHSG) yang tengah lesu, beberapa saham dinilai bergerak di luar kebiasaan

HERO Menyiapkan Ekspansi IKEA dan Guardian
| Jumat, 10 Januari 2025 | 07:16 WIB

HERO Menyiapkan Ekspansi IKEA dan Guardian

PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO) fokus mengandalkan Guardian dan IKEA untuk menopang performa bisnisnya. 

Pada Saat IHSG Menurun, Deretan Saham Lapis Tiga Malah Mendaki
| Jumat, 10 Januari 2025 | 06:59 WIB

Pada Saat IHSG Menurun, Deretan Saham Lapis Tiga Malah Mendaki

Saham di papan ini high risk dan umumnya likuiditas rendah. Tetapkan target profit dan cut loss sejak awal. 

Tak Cuma Alih Pengawasan, Perlu Inovasi Agar Pasar Valas Berkembang
| Jumat, 10 Januari 2025 | 06:59 WIB

Tak Cuma Alih Pengawasan, Perlu Inovasi Agar Pasar Valas Berkembang

Pemerintah memperkuat regulasi industri keuangan dengan mengalihkan pengawasan atas aset kripto dan derivatif keuangan valuta asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler