Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Kibarkan Merah Putih di Koperasi Desa dan Kelurahan
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:40 WIB

Kibarkan Merah Putih di Koperasi Desa dan Kelurahan

Pemerintah siap meluncurkan Koperasi Merah Putih. Hingga kini, sudah terbentuk 78.000 koperasi desa ini. Tapi, kelahirannya bukan tanpa risiko.

Walhi Minta IUP Tambang Nikel Dicabut
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:37 WIB

Walhi Minta IUP Tambang Nikel Dicabut

Masyarakat Adat Papua menganggap Kepulauan Raja Ampat sangat bersejarah bagi masyarakat setempat karena warisan nenek moyang

 Inalum Waspadai Kenaikan Tarif Impor Aluminium AS
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:32 WIB

Inalum Waspadai Kenaikan Tarif Impor Aluminium AS

Trump menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi untuk mendorong kapasitas produksi aluminium dan baja lokal,

PGAS Siap-Siap Menebar Dividen, Jumlahnya Rp 182,08 Per Saham
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:31 WIB

PGAS Siap-Siap Menebar Dividen, Jumlahnya Rp 182,08 Per Saham

PGAS mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Pendapatan mencapai US$ 3,8 miliar, didorong pertumbuhan segmen bisnis dan optimalisasi keuangan

Tindak Tegas Mafia Beras di Cipinang
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:28 WIB

Tindak Tegas Mafia Beras di Cipinang

Berdasarkan data Food Station Tjipinang dan penelusuran di lapangan ditemukan kecurigaan manipulasi data stok di PIBC.

SLJ Global (SULI) Fokus Memperbaiki Kinerja di Tahun 2025
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:25 WIB

SLJ Global (SULI) Fokus Memperbaiki Kinerja di Tahun 2025

Perbaikan kinerja SULI terdorong oleh sejumlah faktor, terutama karena memperoleh tambahan modal kerja pada akhir tahun 2024.

Investor Asing Melirik Skema KPBU di Proyek IKN
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:24 WIB

Investor Asing Melirik Skema KPBU di Proyek IKN

KPBU Sektor Jalan dan Terowongan Multi Utilitas (MUT)di IKN  juga menunjukkan perkembangan menjanjikan.

Awal Pekan, Bursa Saham Asia Bergerak Terbatas dan Hati-Hati
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:23 WIB

Awal Pekan, Bursa Saham Asia Bergerak Terbatas dan Hati-Hati

Pasar Asia juga akan mencermati perkembangan data ekonomi domestik masing-masing negara, khususnya terkait konsumsi masyarakat.

 Berjibaku Menciptakan Lapangan Kerja Baru
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:21 WIB

Berjibaku Menciptakan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah harus melipatgandakan investasi untuk membuka banyak lapangan kerja dan menahan pemurusan hubungan kerja

Kejutan Danantara
| Senin, 09 Juni 2025 | 06:10 WIB

Kejutan Danantara

Entah bagaimana sejatinya konsep struktur keanggotaan para penasihat di Danantara, semoga saja tidak ada lagi kejutan.

INDEKS BERITA

Terpopuler