Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk
| Minggu, 28 Juni 2026 | 15:00 WIB

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk

Rentetan pergerakan IHSG yang volatile dimulai pada 24 Juni 2026, tepat di hari pengumuman annual market classification MSCI waktu Indonesia.

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?
| Minggu, 28 Juni 2026 | 12:33 WIB

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?

Laba bersih BBTN melesat 23,6% hingga Mei 2026, ditopang efisiensi biaya provisi. Perpanjangan tenor KPR subsidi jadi sentimen positif.

IHSG Anjlok 4,55% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Susut Rp 486 Triliun
| Minggu, 28 Juni 2026 | 10:38 WIB

IHSG Anjlok 4,55% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Susut Rp 486 Triliun

IHSG jatuh 4,55% sepekan, terburuk di Asia Tenggara. Simak sektor mana saja yang babak belur dan prediksi pergerakan IHSG selanjutnya.

Pasang Proteksi agar Investasi Tak Terkuras
| Minggu, 28 Juni 2026 | 09:15 WIB

Pasang Proteksi agar Investasi Tak Terkuras

Asuransi jadi bagian penting dalam perencanaan keuangan, tapi kerap diabaikan. Simak pertimbangan memilih asuransi!

 Nasib Kripto 2026: Skenario Terburuk Bitcoin ke US$ 50.000, Seleksi Ketat Altcoin
| Minggu, 28 Juni 2026 | 08:15 WIB

Nasib Kripto 2026: Skenario Terburuk Bitcoin ke US$ 50.000, Seleksi Ketat Altcoin

Harga Bitcoin anjlok separuh dari all time high (ATH), membentuk pola rentan. Namun, ada segelintir altcoin yang mampu naik. Cek prospeknya!

Mereka yang Menanggung Beban Saat Setrum Bergiliran Padam
| Minggu, 28 Juni 2026 | 07:00 WIB

Mereka yang Menanggung Beban Saat Setrum Bergiliran Padam

Pemadaman listrik tidak hanya menimbulkan kerugian sesaat bagi pelaku usaha. Seperti apa kondisinya?

 
Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:15 WIB

Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang

Meningkatnya volume limbah elektronik (e-waste) mendorong PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) membangun ekosistem ekonomi s

Masih Rawan Tekanan
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Masih Rawan Tekanan

Semester I-2026 segera kita lewati. Hingga tengah tahun ini, kondisi global yang memanas memberi tekanan berat bagi perekonomian. 

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia

Masa peak season untuk pengusaha kelas kriya adalah saat liburan sekolah. Bagaimana peluangnya musim liburan tahun ini?

COO Bareksa Bongkar Cara Investasi Jangka Panjang untuk Jaga Nilai Kekayaan
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:00 WIB

COO Bareksa Bongkar Cara Investasi Jangka Panjang untuk Jaga Nilai Kekayaan

Putu akui pernah rugi di awal investasi. Pahami mengapa mental dan psikologi sama pentingnya dengan ilmu analisis saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler