Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Saham & Obligasi Masih Menantang di 2025, Analis Menyebut era The Waiting Game
| Minggu, 24 November 2024 | 16:09 WIB

Pasar Saham & Obligasi Masih Menantang di 2025, Analis Menyebut era The Waiting Game

Adrian Joezer menyebut ditengah meningkatnya kepastian global dan domestik, pasar saham akan mengalami the waiting game.

Maja Agung Latexindo (SURI) Hadapi Tuntutan PKPU dari Empat Mantan Karyawannya
| Minggu, 24 November 2024 | 13:12 WIB

Maja Agung Latexindo (SURI) Hadapi Tuntutan PKPU dari Empat Mantan Karyawannya

Arus kas negatif SURI per 30 September 2024 negatif, disebabkan oleh kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi yang minus Rp 63,86 miliar.​

Perlahan Banjir di Pantura Menenggelamkan Area Industri
| Minggu, 24 November 2024 | 08:25 WIB

Perlahan Banjir di Pantura Menenggelamkan Area Industri

Kenaikan air laut akibat perubahan iklim menambah masalah industri di Pantura Jawa. Selain berdampak ke buruh, industri juga kalang kabut.

 
Nestapa Buruh Pantura yang Terdepak Perubahan Iklim
| Minggu, 24 November 2024 | 08:23 WIB

Nestapa Buruh Pantura yang Terdepak Perubahan Iklim

Peliputan dampak perubahan iklim di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa ini didukung oleh Pulitzer Center

 
Bunyi Weker dari Pasar
| Minggu, 24 November 2024 | 08:19 WIB

Bunyi Weker dari Pasar

Pasar modal Indonesia memasuki fase genting. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot diikuti tipisnya transaksi. ​

Cuan Tumbuh Bugar dari Tempat Gym
| Minggu, 24 November 2024 | 04:41 WIB

Cuan Tumbuh Bugar dari Tempat Gym

Gaya hidup sehat semakin jadi tren masyarakat. Ini menjadi peluang bagi pelaku usaha gym untuk mengembangkan bisnisnya. 

Potensi Bisnis di Balik Platform Khusus Komunitas
| Minggu, 24 November 2024 | 04:41 WIB

Potensi Bisnis di Balik Platform Khusus Komunitas

Pengusaha di bidang teknologi digital mengembangkan aplikasi yang menjadikan komunitas sebagai target pasar mereka. 

Bersiap, Memasuki Babak Baru Bunga Pinjol
| Minggu, 24 November 2024 | 04:41 WIB

Bersiap, Memasuki Babak Baru Bunga Pinjol

Awal tahun 2025, fintech lending harus menyesuaikan tingkat bunga pinjaman yang baru, khususnya bunga untuk pembiayaan.

RI Ajak Investor Inggris Investasi di Sektor EBT
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:57 WIB

RI Ajak Investor Inggris Investasi di Sektor EBT

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memamerkan sejumlah upaya pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis di sektor energi terbarukan

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Kenaikan Tarif PPN
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:52 WIB

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Kenaikan Tarif PPN

Lebih dari 5.000 orang telah menandatangani petisi online yang telah dibuat sejak 19 November 2024 tersebut

INDEKS BERITA

Terpopuler