Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak

Konten cara masak ramai di media sosial. Intip strategi dan inovasi aplikasi resep masakan biar tetap eksis. 

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:15 WIB

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan

Digitalisasi layanan gadai mulai berkembang, meski transaksi berbasis cabang masih menjadi tulang punggung industri pergadaian.

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus

Jemaah haji khusus menghadapi ketidakpastian keberangkatan pada musim haji 2026 akibat tersendatnya pencairan pengembalian simpanan haji.

INDEKS BERITA

Terpopuler