Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Cek Skor Kredit demi Pencapaian Penting dalam Hidup
| Minggu, 07 September 2025 | 07:00 WIB

Cek Skor Kredit demi Pencapaian Penting dalam Hidup

Jangan hanya tahu platform pinjaman, tapi unduh juga aplikasi cek skor kredit biar berimbang dalam memanfaatkan fasilitas utang.

Asuransi Perjalanan Jadi Kontributor Utama saat Makin Banyak yang Jalan-Jalan
| Minggu, 07 September 2025 | 06:30 WIB

Asuransi Perjalanan Jadi Kontributor Utama saat Makin Banyak yang Jalan-Jalan

Bisnis asuransi perjalanan menunjukkan pertumbuhan positif. Online travel agent dan platform digital lainnya bisa memperluas akses.

Balik ke Fase Ekspansif, Prospek Industri Hijau Positif
| Minggu, 07 September 2025 | 06:15 WIB

Balik ke Fase Ekspansif, Prospek Industri Hijau Positif

Industri manufaktur kembali ke fase ekspansif. Ini sekaligus berpeluang mengembangkan industri hijau di Tanah Air.

Tambang Emas Itu Bernama Sampah Rumah Tangga
| Minggu, 07 September 2025 | 05:45 WIB

Tambang Emas Itu Bernama Sampah Rumah Tangga

Lewat program konversi sampah menjadi emas, Pegadaian meramu dua hal sekaligus, membangun literasi investasi dan budaya ramah lingkungan.

Cuan Cetar dari Produksi Camilan Bar
| Minggu, 07 September 2025 | 05:35 WIB

Cuan Cetar dari Produksi Camilan Bar

Tren gaya hidup sehat butuh sumber nutrisi sehat. Salah satunya camilan bar yang mengenyangkan. Belakangan camilan bar diminati banyak orang.

 
BI dan Pemerintah Berbagi Beban
| Minggu, 07 September 2025 | 05:10 WIB

BI dan Pemerintah Berbagi Beban

BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat menanggung beban sama besar alias separo-separo atas bunga surat utang pemerintah.​

Banyak Aksi Unjuk Rasa, IHSG Sepekan Cuma Naik Tipis
| Minggu, 07 September 2025 | 04:25 WIB

Banyak Aksi Unjuk Rasa, IHSG Sepekan Cuma Naik Tipis

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.867,35 pada perdagangan Kamis (4/9) atau melemah 0,23% dibandingkan hari sebelumnya

Risiko Tambahan Emiten Komoditas Nikel
| Minggu, 07 September 2025 | 04:15 WIB

Risiko Tambahan Emiten Komoditas Nikel

Konsumsi baterai FLP yang semakin meningkat bisa membuat pengelola smelter berpotensi kehilangan pasar strategis

Ketidakpastian Masih Tinggi, Begini Catatan Sekuritas Asing Soal IHSG
| Minggu, 07 September 2025 | 04:10 WIB

Ketidakpastian Masih Tinggi, Begini Catatan Sekuritas Asing Soal IHSG

Sepekan dalna asing net sell Rp 5,28 triliun, analis berharap pasar modal akan kembali membaik di jangka panjang

Gugatan CMNP ke BHIT Terkait NCD Senilai Rp 119 Triliun Masih Berlanjut
| Sabtu, 06 September 2025 | 22:22 WIB

Gugatan CMNP ke BHIT Terkait NCD Senilai Rp 119 Triliun Masih Berlanjut

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) sebesar Rp 119 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler