Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Rampungkan Proyek Ballroom Amaris Gorontalo, ESTA Masuk ke Bisnis Binatu
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Rampungkan Proyek Ballroom Amaris Gorontalo, ESTA Masuk ke Bisnis Binatu

Manajemen ESTA melihat peluang besar di Gorontalo, sebagai wilayah dengan potensi besar yang masih belum tergarap maksimal.

Melihat Potensi Kripto Meme Coin di Bulan Oktober Panca Harganya Melambung Tinggi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Melihat Potensi Kripto Meme Coin di Bulan Oktober Panca Harganya Melambung Tinggi

Meme coin biasanya lahir dari tren internet, hingga budaya populer sehingga pergerakannya banyak ditentukan oleh hype di media sosial.

Kinerja Delapan Bulan Bikin Prospek Saham BTPS Kian Menarik
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Kinerja Delapan Bulan Bikin Prospek Saham BTPS Kian Menarik

Tekanan terhadap NIM masih akan berlanjut pada kuartal III tahun ini, terutama di bulan September, seiring dengan beban likuiditas tambahan.

Beda Arah TLKM dan WIFI Usai Pengumuman Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Beda Arah TLKM dan WIFI Usai Pengumuman Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Bagi TLKM yang sudah berstatus big caps, tambahan spektrum dinilai tidak banyak mengubah fundamental bisnis yang sudah kuat.

Beda Arah Harga Saham dan Komoditas Nikel
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Beda Arah Harga Saham dan Komoditas Nikel

Kendati harga nikel menurun, penguatan harga saham emiten nikel didorong oleh kinerja fundamental emiten yang membaik

Jaring 1.000 Pemesanan Mobil Listrik Xpeng, Simak Prospek Saham ERAL
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:38 WIB

Jaring 1.000 Pemesanan Mobil Listrik Xpeng, Simak Prospek Saham ERAL

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) mencatatkan hampir 1.000 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) untuk dua model mobil listrik Xpeng.

Rela Antri Demi Mengoleksi Kepingan Emas
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Rela Antri Demi Mengoleksi Kepingan Emas

Investasi emas kian naik daun. Harga yang terus berkilau menjadi daya tarik bagi orang yang rela berbondong-bondong antri pembelian emas.

Saham ANTM Gerak Melandai, Investor Asing Institusi AS Sibuk Akumulasi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 10:24 WIB

Saham ANTM Gerak Melandai, Investor Asing Institusi AS Sibuk Akumulasi

Secara historis, Blackrock terpantau gencar mengakumulasi saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sejak Juli hingga Oktober 2025.

Investasi Emas Bukan untuk di Bawah 1 Tahun
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Investasi Emas Bukan untuk di Bawah 1 Tahun

Investasi emas digital menawarkan kepraktisan. Selain keuntungannya, pahami juga bagaimana risikonya.

Simak Strategi Direktur Sompo Insurance Indonesia dalam Berinvestasi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Simak Strategi Direktur Sompo Insurance Indonesia dalam Berinvestasi

Yolanda Widjaja Direktur PT Sompo Insurance Indonesia, memaparkan strategi investasinya untuk mencapai stabilitas keuangan pada saat masa pensiun

INDEKS BERITA

Terpopuler