Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:05 WIB
Kempar: Dikepung Banyak Pungutan Pajak, Bisnis Pondok Wisata Sulit Berkembang
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk merintis bisnis pondok wisata masih terganjal oleh banyaknya pajak yang mengintai. Pemilik homestay harus membayar lima jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hasil kajian Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana, ada empat jenis pajak daerah yang harus dibayar pebisnis homestay.

Pertama pajak hotel sebesar 10% dari penghasilan, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lalu ketiga pajak penerangan jalan, keempat pajak air tanah. Masalah lain adakah pajak penghasilan (PPh) badan usaha ke pusat.

Banyaknya pungutan pajak ini juga dikeluhkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kempar) Anneke Prasyanti. Ia menyebut pajak berganda ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha homestay. Apalagi tarif pajak daerah berbeda-beda.

Selain harus membayar beragam pajak yang besar "Ada juga petugas yang nakal," ujar Anneke dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Perpajakan Homestay Desa Wisata, Rabu (20/2).

Ia berharap perlakuan pajak berganda ini dihapus. Apalagi Kempar menargetkan 10.000 unit kamar homestay desa wisata pada tahun 2019 bentuk mendukung industri pariwisata nasional.

Akhir 2018 lalu, Kempar meluncurkan program percepatan pengembangan pondok wisata atau homestay desa wisata. Di pulau Jawa, Kempar memilih dua lokasi proyek percontohan, yakni di Desa Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta dan Desa Wisata Samiran, Boyolali, Jawa Tengah.

Kempar menyebut program ini untuk mendukung tercapainya target 20 juta kunjungan wisatawan manca negara dan 275 juta perjalanan wisatawan nusantara tahun 2019.

Agar program mendorong pembangunan usaha homestay ini berhasil, Haula menyarankan pemerintah harus memberikan insentif pajak langsung mapun tidak langsung untuk bisnis homestay ini agar berkembang. Pemda bisa membuat aturan terkait leveling tarif pajak hotel, sehingga setiap homestay memiliki tanggungan berbeda-beda. Pemda juga bisa mengurangi PBB P2.

Sementara, menurut Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Wahyu Santosa, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay adalah pajak penghasilan (PPh). Ia menyebut, kalau omzet bisnis homestay lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena tarif PPh normal 25%. Namun, kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka bisa memilih tarif normal atau tarif pajak final sebesar 0,5 % untuk usaha kecil dan menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham Siuman, Strategi Jitu BKSL Lewat Peningkatan Keterlibatan Mitra Strategis
| Senin, 21 Juli 2025 | 22:36 WIB

Harga Saham Siuman, Strategi Jitu BKSL Lewat Peningkatan Keterlibatan Mitra Strategis

Pemegang saham BKSL menyepakati pengangkatan Hiramsyah Sambudhy Thaib sebagai CEO BKSL dalam RUPS tahunan, 30 Juni 2025.

Potensi Realisasi Marketing Sales Emiten Properti di Semester II-2025 Penuh Tantangan
| Senin, 21 Juli 2025 | 20:35 WIB

Potensi Realisasi Marketing Sales Emiten Properti di Semester II-2025 Penuh Tantangan

Perumahan tapak juga tetap menjadi kontributor utama prapenjualan, yaitu 96% dari total prapenjualan semester I-2025.

Impor Pangan dari AS Akan Berimbas pada Bisnis Afiliasi Charoen Pokphand (BISI)
| Senin, 21 Juli 2025 | 18:06 WIB

Impor Pangan dari AS Akan Berimbas pada Bisnis Afiliasi Charoen Pokphand (BISI)

Rencana impor pangan besar-besaran dari AS hingga US$ 4,5 miliar, ditengarai bisa memberikan efek netral hingga negatif pada BISI.

Saham PGEO Terus Menguat, Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
| Senin, 21 Juli 2025 | 17:45 WIB

Saham PGEO Terus Menguat, Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

PGEO berada di posisi yang tepat untuk memanfaatkan potensi panas bumi Indonesia yang substansial, dengan potensi hingga 3,2 GW.

Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:14 WIB

Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired

Pos persediaan barang PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) anjlok dari Rp 22,5 miliar (30/9/2024) menjadi Rp 1,1 miliar (31/12/2024).

Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:07 WIB

Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil

Baru-baru ini, Bitcoin mengukir rekor puncak, dan sejumlah altcoin naik lebih agresif. Jangan buru-buru beli, takar potensinya!

Menghitung Proyeksi Valuasi Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) setelah Buyback
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:00 WIB

Menghitung Proyeksi Valuasi Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) setelah Buyback

Manajemen bilang, MTEL memandang perlu adanya fleksibilitas yang memungkinkan perusahaan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham.

Cara Baru Punya Rumah, Tanpa Beban Bunga KPR
| Senin, 21 Juli 2025 | 12:47 WIB

Cara Baru Punya Rumah, Tanpa Beban Bunga KPR

Di tengah kenaikan suku bunga KPR dan harga properti, rumah flat berbasis koperasi jadi alternatif yang lebih terjangkau.

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:24 WIB

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang

Produk smoke free product (SFP) dari HMSP di Indonesia akan menghasilkan gross profit margin (GPM) atau margin laba kotor mendekati 20%

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas

Penghentian satu pabrik sementara tersebut, dilakukan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sampai waktu yang belum ditentukan.

INDEKS BERITA

Terpopuler