Berita Bisnis

Kena PPh, Lender Fintech Menurun

Selasa, 07 Juni 2022 | 01:46 WIB
Kena PPh, Lender Fintech Menurun

ILUSTRASI. P2P Lending

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak ke lender ritel fintech diprediksi akan mengurangi transaksi. Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah lender ritel per Maret 2022 mencapai 143.054 entitas, atau turun 3,4% dibanding jumlah di bulan sebelumnya yang sebesar 148.130.

Salah satu Fintech P2P lending DanaRupiah memproyeksikan pemberlakuan pajak penghasilan akan berdampak terhadap penurunan minat masyarakat untuk menjadi pendana di fintech.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru