ILUSTRASI. P2P Lending
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak ke lender ritel fintech diprediksi akan mengurangi transaksi. Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah lender ritel per Maret 2022 mencapai 143.054 entitas, atau turun 3,4% dibanding jumlah di bulan sebelumnya yang sebesar 148.130.
Salah satu Fintech P2P lending DanaRupiah memproyeksikan pemberlakuan pajak penghasilan akan berdampak terhadap penurunan minat masyarakat untuk menjadi pendana di fintech.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.