KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Januari 2025 pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemdag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, sebelumnya Bappepti mengatur aset kripto sebagai bagian dari mekanisme komoditas dalam kontrak berjangka di bursa berjangka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.