Kenaikan Batas Modal Minimal Perusahaan Kripto Dikaji OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Januari 2025 pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemdag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, sebelumnya Bappepti mengatur aset kripto sebagai bagian dari mekanisme komoditas dalam kontrak berjangka di bursa berjangka.
