KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan pembiayaan dengan modal mini terus berkurang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Maret 2024, tersisa hanya empat perusahaan pembiayaan yang modalnta di bawah ketentuan.
Jumlah tersebut menyusut dari Februari 2024. Saat itu masih ada lima multifinance yang kurang modal. Berdasarkan ketentuan OJK, multifinance diminta untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Saat ini, total multifinance di industri sebanyak 147 perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.