Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Membayangi Industri Pariwisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengubah porsi biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan udara domestik menyusul kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau avtur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
