Berita Bisnis

Kenaikan Tarif Cukai Beri Sentimen Negatif untuk Produsen Rokok

Senin, 16 September 2019 | 05:18 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Beri Sentimen Negatif untuk Produsen Rokok

ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Rencana tersebut telah diumumkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (13/9). Angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan pemerintah dianggap sangat mengejutkan para emiten. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) pun menganggap hal ini akan mengganggu bisnis. "Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," ucap Direktur HMSP Troy Modlin dalam rilis, Sabtu (14/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru