Kenaikan Tarif Cukai Beri Sentimen Negatif untuk Produsen Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Rencana tersebut telah diumumkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (13/9). Angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan pemerintah dianggap sangat mengejutkan para emiten. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) pun menganggap hal ini akan mengganggu bisnis. "Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," ucap Direktur HMSP Troy Modlin dalam rilis, Sabtu (14/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.