ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Rencana tersebut telah diumumkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (13/9). Angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan pemerintah dianggap sangat mengejutkan para emiten. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) pun menganggap hal ini akan mengganggu bisnis. "Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," ucap Direktur HMSP Troy Modlin dalam rilis, Sabtu (14/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.