Kenaikan Tarif Cukai Beri Sentimen Negatif untuk Produsen Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Rencana tersebut telah diumumkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (13/9). Angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan pemerintah dianggap sangat mengejutkan para emiten. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) pun menganggap hal ini akan mengganggu bisnis. "Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," ucap Direktur HMSP Troy Modlin dalam rilis, Sabtu (14/9).
