Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hingga kini, belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Jika tidak ada aral melintang, kebijakan tersebut baru diumumkan pada akhir bulan November 2021.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan tarif cukai rokok tahun tahun 2022. Namun, ia belum mau memerinci besaran kenaikannya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.