KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hingga kini, belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Jika tidak ada aral melintang, kebijakan tersebut baru diumumkan pada akhir bulan November 2021.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan tarif cukai rokok tahun tahun 2022. Namun, ia belum mau memerinci besaran kenaikannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.