Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hingga kini, belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Jika tidak ada aral melintang, kebijakan tersebut baru diumumkan pada akhir bulan November 2021.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan tarif cukai rokok tahun tahun 2022. Namun, ia belum mau memerinci besaran kenaikannya.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG