Berita Ekonomi

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Segera Diumumkan

Selasa, 16 November 2021 | 05:30 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Segera Diumumkan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hingga kini, belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok. Jika tidak ada aral melintang, kebijakan tersebut baru diumumkan pada akhir bulan November 2021. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, saat ini  pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan tarif cukai rokok tahun tahun 2022. Namun, ia belum mau memerinci besaran kenaikannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru