KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, Gapensi khawatir akan memicu berbagai dampak negatif.
Dampak negatif itu terutama kenaikan harga material dan jasa konstruksi. Kondisi ini akan berujung pada beban kontraktor yang semakin berat, termasuk masyarakat pengguna infrastruktur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.