Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, Gapensi khawatir akan memicu berbagai dampak negatif.
Dampak negatif itu terutama kenaikan harga material dan jasa konstruksi. Kondisi ini akan berujung pada beban kontraktor yang semakin berat, termasuk masyarakat pengguna infrastruktur.
