Berita Nasional

Kenaikan UMP 2023 Tidak akan Melebihi Laju Inflasi

Jumat, 18 November 2022 | 06:05 WIB
Kenaikan UMP 2023 Tidak akan Melebihi Laju Inflasi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, kenaikan UMP 2023 lebih besar ketimbang kenaikan UMP tahun ini.

Dasar perhitungan pemerintah tetap mengacu ke PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu dianggap lebih komprehensif karena menghitung pemerataan ekonomi dan mengurangi jumlah pengangguran di satu daerah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru