KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, kenaikan UMP 2023 lebih besar ketimbang kenaikan UMP tahun ini.
Dasar perhitungan pemerintah tetap mengacu ke PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu dianggap lebih komprehensif karena menghitung pemerataan ekonomi dan mengurangi jumlah pengangguran di satu daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan