Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu: Kenaikan Tarif PPN Tak Terlalu Membebani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Ada banyak produk yang dekat dengan masyarakat menjadi objek PPN, di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, dan masih banyak lagi.
Kebijakan ini menuai kritikan dari banyak pihak, karena dilakukan dalam kondisi dan momen yang kurang tepat. Lantas, apa pertimbangan pemerintah untuk tetap menaikkan PPN di awal bulan ini?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.