Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Ada banyak produk yang dekat dengan masyarakat menjadi objek PPN, di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, dan masih banyak lagi.
Kebijakan ini menuai kritikan dari banyak pihak, karena dilakukan dalam kondisi dan momen yang kurang tepat. Lantas, apa pertimbangan pemerintah untuk tetap menaikkan PPN di awal bulan ini?
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.