Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Ada banyak produk yang dekat dengan masyarakat menjadi objek PPN, di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, dan masih banyak lagi.
Kebijakan ini menuai kritikan dari banyak pihak, karena dilakukan dalam kondisi dan momen yang kurang tepat. Lantas, apa pertimbangan pemerintah untuk tetap menaikkan PPN di awal bulan ini?