KONTAN.CO.ID - Proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memasuki babak akhir. Keputusan PKPU tersebut akan jatuh pada hari ini, Jumat (17/6), dengan agenda pengambilan suara atas proposal perdamaian.
WSKT optimistis, proses PKPU WSBP bisa berakhir dengan homologasi atau perdamaian. Dengan begitu, WSBP bisa memperbaiki kondisi keuangan menjadi lebih baik. "Ini akan membantu proses bisnis WSBP, yang tentunya akan membawa WSBP kembali beroperasi," ujar Destiawan Soewardjono, Direktur Utama Waskita Karya.
Kondisi keuangan WSBP memang masih cukup gawat. Menurut data RTI, per Maret lalu, ekuitas emiten ini tercatat minus sebesar Rp 3,06 triliun.
Sekadar informasi, kasus PKPU WSBP ini tercatat dengan Nomor 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Magdalena Yohan dan Suwoto Muliadi, dengan gugatan pelunasan utang masing-masing sebesar Rp 3,35 miliar dan Rp 648 juta.