Kerjasama Bancassurance Berlanjut, UOB Kantongi Fee US$ 1,15 Miliar dari Prudential

Jumat, 11 Januari 2019 | 22:42 WIB
Kerjasama Bancassurance Berlanjut, UOB Kantongi Fee US$ 1,15 Miliar dari Prudential
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. United Overseas Bank (UOB) telah memperbarui perjanjian pemasaran produk bancassurance dengan Produntial. Pembaruan kontrak itu berlaku selama 15 tahun ke depan.

Prudential, perusahaan asuransi yang berkantor pusat di London ini akan membayar US$ 1,15 miliar untuk jasa pemasaran bancassurance oleh UOB. Kesepakatan itu kian mempererat kerjasama keduanya, yang telah terjalin sejak 2010 silam.

Asal tahu saja, tahun 2010 silam UOB menjual unit asuransinya kepada Prudential senilai US$ 428 juta. Sejak saat itu, UOB mulai mendistribusikan produk asuransi Prudential melalui cabang-cabangnya yang ada di Singapura, Indonesia, Malaysia dan Thailand.

Ditambah Vietnam, UOB kini memiliki sekitar 400 kantor cabang yang berada di lima negara. UOB memberikan akses bagi lebih dari 4 juta nasabah Prudential.

Adapun pembaruan kerjasama itu tidak bersifat eksklusif. Artinya, Prudential tetap bisa menjual produk asuransinya lewat bank lain.

Wee Ee Cheong, Deputy Chairman sekaligus Chief Executive UOB mengatakan, pembaruan perjanjian mencermikan bentuk pendekatan jangka panjang serta suksesnya jalinan kemitraan antara UOB dan Prudential. "UOB memiliki fokus memberikan solusi keuangan yang terbaik bagi kepentingan pelanggan," tutur Wee Ee Cheong, seperti dikutip Business Times, Jumat (11/1).

Adapun Chief Executive Group Prudential, Mike Wells mengatakan, pihaknya telah membangun kemitraan bancassurance yang efektif dengan UOB. "Kerjasama ini telah mendorong penjualan tahunan Prudential tumbuh dua digit," terang Mike.

Mike meyakini terbuka peluang yang sangat signifikan untuk tumbuh berkembang di Asia Tenggara. Dia juga menyebut, pembaruan kerjasama dengan UOB merupakan komitmen Prudential untuk memberikan manfaat bagi pelanggan dan pemegang saham perusahaan ini.

Asal tahu saja, Prudential pada tahun 2014 silam telah menandatangani perjanjian pemasaran produk bancassurance dengan Standard Chartered (StanChart) untuk jangka waktu 15 tahun. StanChart memperoleh bayaran sebesar US$ 1,25 miliar, untuk memasarkan produk Prudential ke 11 wilayah operasional StanChart.

Kerjasama strategis tersebut juga dilakukan oleh perbankan lainnya. Semisal pada tahun 2013, Citibank Asia menerima bayaran US$ 800 juta untuk memasarkan produk bancassurance AIA selama 15 tahun.

Demikian juga pada tahun 2015, kala DBS menandatangani kontrak penjualan produk bancassurance Manulife Financial Asia selama periode 15 tahun. DBS memasarkan produk bancassurance Manulife ke empat pasar utamanya, yakni Singapura, Hong Kong, China dan Indonesia. Perjanjian tersebut bernilai tidak kurang dari US$ 1,2 miliar.

Sementara OCBC Bank menjual produk bancassurance anak perusahaannya, yang 87% sahamnya dikuasai oleh Great Eastern Holdings.

Sebagai tambahan, menurut riset Capgemini, pada tahun 2016 terdapat 2,6 juta orang pemilik kekayaan di atas Rp 1 juta di Asia Pasifik, terkecuali Jepang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.000 orang bermukim di Singapura dengan total kekayaan senilai US$ 11,8 triliun. Dari kekayaan sebanyak itu, sebesar 21% atau US$ 2,3 triliun ada dalam bentuk kas.

Bagikan

Berita Terbaru

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:15 WIB

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang

Kedai kopi kini bukan sekadar tempat minum. Ia menjelma jadi ruang sosial, kantor sementara, tempat pelarian, hingga lad

 
Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:10 WIB

Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis

Minuman boba dan es teh masih jadi favorit konsumen di Indonesia. Munculnya pemain baru di sektor ini mendorong pelaku u

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga

Surono menjadi satu-satunya pemegang saham individu di luar afiliasi dan manajemen yang punya saham OBAT lebih dari 5%.

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)

Grup Djarum pada 25 Juni 2025 mencaplok 3,63% PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), emiten yang mengelola jaringan Rumah Sakit Hermina.

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?

Tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, bisa berimbas pada meningkatkan risk appetite investor atas aset berisiko di emerging markets

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:13 WIB

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025

Volume penjualan semen domestik pada lima bulan pertama tahun 2025 turun 2,1% year on year (YoY) menjadi 22,27 ton.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:26 WIB

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat

Indonesia akan memiliki pabrik baterai EV pertama pada akhir Juni 2026 ini. Selain China, sejumlah perusahaan lokal terlibat. Ini detailnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:22 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam situs webnya mengaku sebagai partner BRI sejak tahun 2020 dalam pengadaan mesin EDC agen BRILink.

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:21 WIB

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak

Penerimaan pajak semester I-2025 berisiko terkontraksi 35%-40% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:01 WIB

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak menambah beban pajak baru

INDEKS BERITA

Terpopuler