Kesiapan PNM Membayar Utang Jatuh Tempo Rp 626 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 626 miliar. PNM dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menjelaskan, utang tersebut berupa sukuk mudharabah berkelanjutan I PNM tahap II tahun 2023 seri A yang akan jatuh tempo pada 21 April 2024.
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki menjelaskan, PNM memiliki kelonggaran likuidtas dan beberapa opsi untuk membayar sukuk mudharabah tersebut. "Perusahaan memenuhi kebutuhan pendanaan melalui tiga alternatif pendanaan melalui penarik fasilitas perbankan, penerbitan surat utang melalui pasar modal dari pemerintah (PIP)," ujar Sunar.
Baca Juga: PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women ke-68 di New York
Sunar mengatakan, hingga akhir Desember 2023, PNM masih memiliki kelonggaran tarik fasilitas dari sumber pendanaan tersebut dengan total Rp 24,09 triliun. Dia merinci fasilitas perbankan yang bisa ditarik senilai Rp 11,61 triliun. Sementara dari pasar modal Rp 11,28 dan PIP Rp 1,2 triliun.
Secara kinerja, PNM pun terlihat positif. Aset PNM hingga Desember 2023 sebesar Rp 51,98 triliun. Sedangkan laba bersih PNM di periode sama sebesar Rp 1,61 triliun dan outstanding pembiayaan Rp 42,02 triliun.