Ketentuan Free Float Bisa Jadi Bumerang
JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal batas minimum jumlah saham beredar di publik (free float) hingga 15% berpotensi menjadi bumerang. Sebab, kondisi pasar yang tengah dilanda badai sentimen negatif membuat emiten kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.
Skenario pahit yang mungkin terjadi adalah emiten terpaksa memilih delisting. Sudah ada beberapa emiten yang mengambil langkah ini. Paling anyar PT Era Graharealty Tbk (IPAC) memilih jalan delisting meski tak menyebut free float sebagai alasannya.
