Berita Ekonomi

Ketentuan Pelaksanaan Insentif Pajak untuk Devisa Hasl Ekspor Terbit Pekan Ini

Rabu, 30 Januari 2019 | 08:23 WIB
Ketentuan Pelaksanaan Insentif Pajak untuk Devisa Hasl Ekspor Terbit Pekan Ini

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pelaksanaan tentang insentif pajak untuk devisa hasil ekspor yang disimpan di dalam negeri akan terbit pekan ini. "Kami sedang berupaya menyelesaikannya. Saya rasa pekan ini bisa dikeluarkan," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (29/1).

 Keterangan menkeu merujuk ke peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menjadi ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan dalam PMK itu akan memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang menampung devisa hasl ekspor. Potongan tarif PPh juga tergantung dari jangka waktu penyimpanan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan tidak ada perubahan tarif potongan pajak PPh final bagi deposito DHE.

Sebagai catatan, untuk DHE yang di simpan di deposito dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) tarif PPh final atas bunga sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.

Sementara, deposito dalam mata uang rupiah penghasilan bunganya dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan penempatan deposito ke bank dalam negeri lainnya.

Dengan PMK baru ini, bila deposito hasil DHE diperpanjang atau dipindahkan ke bank lain dalam negeri, pengusaha tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh yang sama.

Terbaru